ADVERTORIALBERITA TERKINIPemkab KutimSamarinda

Pemkab Kutim Wujudkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik dengan Bimtek PPID

"Mengenai apa saja yang dikerjakan, sebagai badan publik kita semua memiliki kewajiban untuk membuka akses dan melayani masyarakat dalam penyediaan dan pelayanan informasi publik yang di butuhkan oleh masyarakat luas," ujarnya.

SAMARINDA,deltamahakam.co.id-Pemkab Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persadian (Diskominfo Staper) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Akses Keterbukaan Informasi Publik pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ballroom Hotel Mercure, Samarinda, Rabu (07/06/2023).

Kegiatan tersebut dibuka Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang dan diikuti 120 orang peserta yang terdiri dari kepala OPD, sekretaris OPD, Camat, kades/lurah serta perwakilan utusan kecamatan dan desa/lurah.

Dalam sambutannya, Kasmi menyatakan, kegiatan Bimtek tersebut salah satu wujud komitmen bersama dalam rangka menjalankan amanat konstitusi, yaitu melaksanakan amanat undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sebagai badan publik, maka semua dituntut untuk menyediakan informasi secara lengkap terbuka dan transparan dan akuntabel.

“Mengenai apa saja yang dikerjakan, sebagai badan publik kita semua memiliki kewajiban untuk membuka akses dan melayani masyarakat dalam penyediaan dan pelayanan informasi publik yang di butuhkan oleh masyarakat luas,” ujarnya.

Lanjut Kasmidi, sebagai PPID harus memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

“Mulai dari proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi yang di butuhkan masyarakat,” tuturnya.

Dia mengungkapkan bahwa salah satu misi pembangunan Kabupaten Kutim, yaitu mewujudkan pemerintah yang partisipatif berbasis menegakkan hukum dan teknologi informasi.

“Salah satu implementasinya adalah bagaimana kita sebagai aparatur pemerintah mampu memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat baik informasi publik yang bersifat terbuka maupun informasi yang dikecualikan, baik secara manual maupun berbasis teknologi informasi,” jelas Kasmidi.

Kasmidi juga meminta dan menekankan agar seluruh OPD hingga pemerintah kecamatan dan desa memahami tugasnya sebagai PPID.

“Menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab sekaligus merespon secara cepat terhadap segala permasalahan dengan wewenang dan tanggung jawabnya,” ucapnya.

Terkahir Kasmidi mengemukakan bahwa pemerintah kabupaten Kutim memiliki komitmen yang kuat dalam rangka penguatan peran PPID, “karena selain sejalan dengan misi pembangunan Kabupaten Kutim juga merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan sama-sama,” pungkasnya. (adv/*/dm5).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button