Konsultasi Publik Penyusuanan KLHS, Ardiansyah Sulaiman Harap Pembangunan Perhatikan Sisi Lingkungan
Bupati menerangkan konsultasi ini mesti jadi indikator RPJMD. Dia meminta usai kajiannya digelar, selanjutnya diserahkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Pembangunan harus punya urgensi tinggi guna berjalannya pembangunan yang maksimal dan memberi manfaat baik bagi generasi Kutai Timur di masa depan.
Hal itu ditegaskan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat pihaknya melakukan konsultasi publik penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD Kutim di Aula Hotel Victoria Sangatta, Rabu (19/6/2024).
Lebih lanjut Bupati menerangkan konsultasi ini mesti jadi indikator RPJMD. Dia meminta usai kajiannya digelar, selanjutnya diserahkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Kalimat sederhananya tidak merusak lingkungan. Lingkungan terjaga dengan baik, meskipun pemanfaatan dilakukan secara maksimal. Saya minta setelah kajian ini selesai, maka rekomendasinya segera sampaikan ke Bapenda yang bersiap untuk menyelesaikan,” ucap Bupati.
Orang nomor satu Kutim itu meminta hasil KLHS nanti diberikan juga kepada segenap stakeholder termasuk Camat dan Desa, sebagai dasar mereka untuk melahirkan program. “Jangan sampai kita membangun, tapi malah mengakibatkan banjir, itu berarti pembangunan yang kita lakukan tidak memperhatikan dampak lingkungan.”
Politisi PKS itu juga menginginkan perusahaan yang berjalan di Kutim menaati kajian ini agar setiap pembangunan tidak mengabaikan aspek lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga dimintanya memasang alat pendeteksi debu untuk mengetahui rata-rata debu yang ada.
“Artinya hutan masih kita amankan. Tapi sesungguhnya tidak hanya hutan, KLHS ini juga bagaimana dampak debu. Menurut saya ya, bagaimana kita bangun kota, bagaimana tata kotanya bisa aman, bisa seperti ini. Ini kan bagian yang paripurna. Tolong dinas lingkungan hidup, saya dulu sudah dipesan, coba pasang alat pendeteksi udara. Sampai sekarang belum,” harapbya.
Dikemukakannya, “Saat ini langkah pemerintah untuk mengatasi itu dengan cara sustainable development atau pembangunan yang berkelanjutan. Baik pembangunan memanfaatkan sumber daya alam yang bisa diperbaharui maupun SDA yang tidak diperbaharui. Maka perlu ada kajian.”
Lebih jauh dia menerangkan KLHS adalah salah satu instrumen kebijakan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang digunakan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar integrasi dalam bangunan yang ditetapkan.
“Serta sebagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup lainnya. Kedua berdasarkan permendagri nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan hari ini kita lakukan konsultasi publik pertama yang merupakan salah satu tahapannya,” tukasnya. (Adv)