Polres Kutai Timur Ungkap 28 Kasus Narkotika dan Musnahkan 433 Gram Sabu
SANGATTA, deltamahakam.co.id – Kepolisian Resor Kutai Timur (Polres Kutim) kembali menorehkan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Selama periode September hingga Oktober 2025, jajaran Satresnarkoba Polres Kutim berhasil mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 33 orang tersangka yang diamankan.
Kegiatan press release dan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut digelar di Aula Pelangi, Mako Polres Kutim, pada Jumat (24/10/2025). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Erwin Susanto, serta dihadiri perwakilan BNNK Kutim, Kejaksaan Negeri Kutim, dan Pengadilan Negeri Kutim.
Dalam keterangan, AKBP Fauzan Arianto menyampaikan bahwa selama dua bulan terakhir, pihaknya berhasil menyita 351,69 gram sabu-sabu dari berbagai lokasi pengungkapan kasus di sejumlah kecamatan di Kutim. Bila dikonversi ke nilai ekonomi, jumlah tersebut setara dengan Rp527.535.000, dan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.758 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat Kutim dari ancaman narkotika. Setiap tindakan penegakan hukum yang dilakukan adalah upaya menyelamatkan generasi muda,” tegas AKBP Fauzan Arianto.
Pada kesempatan yang sama, Polres Kutim juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 433,59 gram. Barang bukti tersebut telah memperoleh penetapan status untuk dimusnahkan dari Kejaksaan Negeri Kutim.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini tidak hanya berasal dari kasus yang diungkap selama September dan Oktober, tetapi juga termasuk hasil penindakan beberapa bulan sebelumnya yang telah memperoleh ketetapan hukum dari Kejari Kutim,” jelas AKP Erwin Susanto, Kasat Resnarkoba Polres Kutim.
Lebih lanjut, AKP Erwin menuturkan bahwa dari 33 tersangka yang diamankan, seluruhnya merupakan dewasa, dan sekitar 70 hingga 80 persen di antaranya adalah residivis kasus narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Kutim masih cukup tinggi dan perlu mendapat perhatian serius.
Sementara itu, AKBP Fauzan menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran gelap narkotika. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu aparat dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Pemberantasan narkotika tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat. Kami berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan warga dapat terus terjalin agar Kutim menjadi wilayah yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.(dm5)








