DPRD Kutim

DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke 15 Terkait Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Perlindungan Perempuan

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) mengadakan rapat paripurna ke-15 dalam masa persidangan ke-3 tahun 2022/2023. Rapat tersebut diadakan di Gedung Utama Ruang Sidang DPRD Kutim pada Selasa, 11 Juli 2023.

Pada rapat paripurna ini, dibahas persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kutim mengenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diinisiasi oleh DPRD tentang perlindungan perempuan.

Acara tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan dihadiri oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Wakil Ketua I, Asti Mazar, Wakil Ketua II, Arfan, Sekretaris DPRD (Sekwan), Juliansyah, 27 anggota dewan, perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Joni menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Kutim yang membahas tentang perlindungan perempuan. Tujuannya adalah untuk memperkuat perlindungan perempuan, mencegah kekerasan terhadap perempuan, memberikan rasa aman, dan memastikan pemenuhan hak-hak perempuan secara konsisten dan sistematis.

Ia juga menyampaikan bahwa sebuah panitia khusus (Pansus) telah melakukan pembahasan bersama instansi terkait, yang kemudian menghasilkan kesimpulan yang tertuang dalam laporan hasil kerja Pansus.

Lebih lanjut, Joni menjelaskan bahwa persetujuan bersama ini didasarkan pada keputusan DPRD Kutim nomor 1 tahun 2019 tentang peraturan tata tertib DPRD Kutim pasal 9 ayat (4) yang mengharuskan adanya persetujuan secara lisan dari pimpinan rapat paripurna.

Ketua DPRD juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi tinggi kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga mencapai persetujuan bersama pada hari tersebut.

“Kami, sebagai pimpinan rapat paripurna, telah meminta persetujuan dari seluruh anggota DPRD Kutim yang hadir mengenai laporan hasil kerja Pansus yang telah kita dengarkan bersama tadi,” ucapnya.(dm18)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button