DPRD Kutim

Berikut Tanggapan Joni Terkait Polemik Tapal Batas Kampung Sidrap

Kutai Timur – Kampung Sidrap, yang merupakan bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan dihuni oleh sebagian besar penduduk dengan KTP Kutim dan Bontang, menghadapi permasalahan kontroversial mengenai batas wilayahnya.

Menurut informasi terbaru, DPRD dan Pemerintah Kota Bontang disebut telah menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan gugatan terkait permasalahan batas wilayah Kampung Sidrap ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kutim, Joni, menyatakan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) akan terus mempertahankan Kampung Sidrap sebagai bagian dari wilayah Kutai Timur.

Joni menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada keputusan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005. Permendagri tersebut berkaitan dengan Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan dengan jelas bahwa Kampung Sidrap merupakan wilayah administrasi Kutai Timur.

“Kami akan tetap berpegang pada keputusan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, di mana Kampung Sidrap merupakan wilayah administrasi Kutim. Tidak ada yang dapat meragukan hal ini,” tegas Joni.

Dengan adanya langkah dari Pemerintah Kota Bontang untuk membawa permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi, Joni menekankan pentingnya menganggap masalah ini sebagai suatu hal yang serius dan memerlukan perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

“Kami mengingatkan Pemkab Kutim untuk tetap berpegang teguh pada acuan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, yang sejauh ini belum mengalami perubahan,” ungkapnya.

Joni juga menyatakan bahwa pihaknya telah menandatangani penolakan terhadap usulan agar Kampung Sidrap menjadi bagian dari wilayah administrasi Bontang selama tidak ada perubahan dalam regulasi yang ditetapkan oleh Permendagri.

“Selama Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tetap berlaku, kami akan menolak usulan agar Kampung Sidrap masuk dalam wilayah Bontang. Kami telah menandatangani dokumen penolakan tersebut,” pungkasnya.(dm18)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button