Pelaku Aksi Pencurian Roda Sepeda Motor Jenis Matic,Ternyata Anak di Bawah Umur
SANGATTA,deltamahakam.co.id-Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko,melalui Kanit Pidum Ipda Erwin Susanto melaksanakan prees release di halaman Mapolres Kutim terkait pencurian velg sekaligus ban sepeda motor jenis matic yang sering terjadi beberapa bulan terakhir ini di kota Sangatta,Kab.Kutai Timur,Senin (20/6/2022).
Dalam keterangannya,Ipda Erwin mengatakan,aksi pencurian tersebut dilakukan oleh FR dan dibantu oleh SR dan OD yang diketahui masih berusia dibawah umur dan diketahui berstatus pelajar.
Menurut pengakuan para tersangka,sebelum menjalankan aksinya 14 Juni 2022 ,tiga hari sebelumnya mereka melakukan pengintaian terlebih dahulu.Setelah dirasa aman,barulah pada pukul 02.00 WITA aksi dilakukan dengan melepas ban roda sepeda motor yang terparkir di Gang Anita,Desa Sangatta Utara.Tak lama kemudian,berselang beberapa hari,mereka melanjutkan aksinya disekitaran Gang Tanjung di Jln.Pendidikan.
“Dalam menjalankan kejahatannya,para tersangka berkeliling seputaran wilayah Kota Sangatta, setelah dirasa aman,barulah para tersangka ini melaksanakan aksinya.Korban yang telah melapor yakni Sdr. Muzakkir dan Sdr.Ade
yang ban dan velg (Roda) sepeda motornya telah hilang dicuri “ujar Ipda Erwin.
Lanjut Ipda Erwin menambahkan “Turut disita oleh pihak Kepolisian guna menjadi barang bukti,2 unit sepeda motor,yang salah satunya dipergunakan dalam aksi pencurian.4 Velg Sepeda Motor,2 pasang Kunci Y dan T serta 1 Knalpot.
Dan kepada ke-4 para pelaku pencurian tersebut akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 3e dan 5e KUHP,dengan ancaman penjara selama tujuh tahun “ucapnya.(dm1)