ADVERTORIALDPRD KutimKutai TimurSangatta

Pemkab Kutim Setujui Permintaan Buruh, Ketua DPRD ; Ini Wujud Komitmen atas Tenaga Kerja

Tuntutan buruh menyangkut kebijakan dari pemerintah terkait tenaga kerja lokal yang persentasenya wajib 80 persen dan tenaga kerja luar atau asing sebanyak 20 persen, kata Joni juga telah disetujui Pemkab.

SANGATT,deltamahakam.co.id-Gerakan Buruh Bersatu Kutai Timur (GEBRAK) melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk peringatan Hari Buruh Internasional (International May Day) yang jatuh pada 1 Mei.

Menanggapi itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur Joni mengatakan bahwa tuntutan yang disampaikan aliansi itu telah disepakati orang nomor satu Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.

Salah satu dari banyak tuntutan yanh direalisasikan Bupati dan pihaknya adalah soal jaminan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.

Dikemukakannya, tuntutan buruh yang berkaitan dengan pusat atau nasional bakal disampaikannya kepada pihak terkait agar menindaklanjuti.

“Dari beberapa tuntutan itu yang berhubungan dengan daerah Kutai Timur kelihatannya sudah banyak yang direalisasikan sama pemerintah. Tinggal yang secara nasional nanti mungkin dinas terkait akan melaporkan ke pusat,” kata Joni kepada awak media, Rabu (1/5/2024)

Lebih lanjut tuntutan buruh menyangkut kebijakan dari pemerintah terkait tenaga kerja lokal yang persentasenya wajib 80 persen dan tenaga kerja luar atau asing sebanyak 20 persen, kata Joni juga telah disetujui Pemkab.

“Dari dulu sebenarnya teman-teman buruh itu minta tenaga kerja lokal berbanding 80-20, karena itu berbentuk perbup. Alhamdulillah tadi Bupati sudah menyepakatinya,” ungkap politisi PPP itu.

Ditegaskannya, Kutai Timur di bawah kepemimpinan Ardiansyah Sulaiman sangat berkomitmen terhadap urusan para buruh atau tenaga kerja. Mengingat kata dia, anggaran Kutim juga tersedia.

Dikatakan Joni, pihaknya di DPRD juga menyetujui itu. Bahkan lebih jauh ia meminta para buruh agar melalukan sweeping kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Sweeping yang dimaksud adalah kejelasan Kartu Tanda Pengenal (KTP).

Karena menurut dia, hal itu seperti terkandung dalam Peraturan Daerah (Perda) yang berbunyi. Tenaga kerja luar yang bekerja di Kutim selama setahun, perusahaan setempat wajib menguruskan KTP.

“Nahhh kita minta ada pengawasan teman-teman buruh ke perusahaan-perusahaan untuk menguruskan KTP. Artinya kalau itu bisa dilaksanakan otomatis kan ada income atau PAD untuk Kutim juga,” ujarnya.

“Nah, Perda ini sudah lama berjalan nanti teman-teman buruh bisa mengawasi perusahaan itu sudah jelas aturannya itu, kalau nggak (dilaksanakan) ada sanksi. Makanya, kita minta teman-teman buruh membantu mengawasi itu,” pungkasnya.

Dirinya pun berharap di momentum Hari Buruh Sedunia ini para buruh tetap semangat melahirkan karya-karya yang dapat membangun bangsa. “Karena tanpa mereka, kita bisa melakukan apa?,” tutupnya dengan penuh harap. (ADV)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button