Wabup Kutim Minta Kepala OPD Selesaikan Pengembalian Dana APBD 2021
SANGATTA, DELTAMAHAKAM.CO.ID – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang meminta kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera memanggil kontraktor yang melakukan kegiatan fisik untuk melakukan pengembalian kelebihan dana.
Kutim teah mendapat laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2021.
“Untuk para kepala OPD saya minta khususnya yang pengembalian karena itu jelas angkanya di LHP, segara saja dipanggil kontraktornya,” ucapnya saat Coffee Morning di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (4/7/2022)
Kutim diberi wewenang untuk melakukan pengembalian dana oleh BPK RI hingga 60 hari terhitung dari tanggal 20 Mei 2022. Artinya pada tanggal 20 Juli 2022 ini pengembalian dana harus segera dilaporkan kepada BPK RI.
“Jangan sampai melewati 60 hari karena jika sudah lewat maka ranahny sudah bukan di kita (Kutim), selain itu akan ada pemanggilan, nah mumpung belum kesana, segera lakukan pengembalian dana,” tegasnya.
Jika kontraktor yang sulit diajak kerjasama maka bisa ditindak secara tegas. Pasalnya perihal ini, antara pemerintaj dan kontraktor saling menguntungkan. Dalam artian kontraktor bisa mendapat pekerjaan sedangkan pemerintah pekerjaanya bisa selesai.
“Ini ketegasan saja dan sudah konsekuensinya, kalau ada dana lebih ya harus dikembalikan,” pungkasnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada kepala OPD untuk menindaklanjuti LHP dari BPK RI sebelum batas waktu 20 Juli 2022. (ADV/KOMINFO/DM2)