BERITA TERKINIKutai Timur

Disbun Kutim Gelar Rakor Harga dan Penyerapan TBS Pada Petani Mandiri

SANGATTA, DELTAMAHAKAM.CO.ID – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat koordinasi harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan penyerapan TBS pekebun oleh perusahaan kelapa sawit (PKS).

Rakor tersebut dihadiri oleh Bupati Kutim dan wakilnya Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang, Kepala Bidang Usaha Disbun Kaltim, Taufiq Kurrahman dan perwakilan perusahaan kelapa sawit di Kutim.

Pertama, Sekretaris Disbun Kutim, Abdul Gani Sukkara menyampaikan laporan harga TBS di lapangan.

“Saya sampaikan informasi bahwa perkembangan harga yang beredar, berdasarkan surat edaran Disbun Kaltim harga TBS Rp 2.300 an per kilogram, namun di lapangan ada yang sampai Rp 600 sampai Rp 800, Rp 900 per kilogram,” ungkap Gani di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (4/7/2022)

Kata dia, harga yang disebutkan pada surat edaran Disbun Kaltim berlaku untuk perusahaan yang telah bermitra dengan koperasi kelompok tani.

Ditambahkan oleh, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman berharap dapat menemukan formulasi atau regulasi yang sepaham untuk menjaga kestabilan harga TBS bagi petani mandiri.

Selain itu ia juga berharap, saat telah ada regulasi atau formulasi yang ditetapkan oleh pemerintah bersama dengan perusahaan kelapa sawit (PKS), masyarakat jangan meminta yang lebih.

“Nah ketika regulasinya telah terbentuk, maka jangan sampai semua orang menuntut yang lebih besar artinya menanam sawit tapi di lahan orang lain,” pungkasnya. (ADV/Kominfo/DM2)

Related Articles

Back to top button