ADVERTORIALBERITA TERKINIKutai TimurPemkab Kutim

RDP Bahas Sistem PPDB, Kadisdikbud Kutim dan Kepala UPT 2 Disdik Kaltim Jawab Begini

"PPDB merupakan proses seleksi yang menggunakan satu server informasi untuk meminimalisir tindak kecurangan," paparnya.

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kutai Timur (Kutim) membahas mengenai masalah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK tahun 2023/2024 turut dihadiri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim dan UPT 2 Disdik Kaltim) di ruang hearing dewan, Rabu (5/7/2023).

Dalam rapat itu, dewan menyampaikan keluhan sejumlah orang tua siswa terkait sistem PPDB yang dinilai menyulitkan.

Menjawab itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur (Kutim), Mulyono menerangkan bahwa PPDB adalah sebuah singkatan yang berarti Penerimaan Peserta Didik Baru.

Sistem ini disebutkan dirancang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan aturannya telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51/2018.

“Peraturan ini kemudian telah disempurnakan melalui Permendikbud Nomor 44/2019. PPDB merupakan sistem seleksi calon siswa baru yang diterapkan pada setiap jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK,” terang Kadisdikbud.

Mulyono menjelaskan, PPDB merupakan suatu sistem nasional. Artinya, sistem penerimaan ini berlaku di seluruh daerah di Indonesia pada tingkat kabupaten/kota. Perlu diingat, kata dia, tiap provinsi bisa menyelenggarakan jadwal penerimaan yang berbeda satu sama lain, mengikuti alur di tiap daerah. Meski jadwal penyelenggaraan berbeda, proses pendaftaran melalui PPDB di seluruh Indonesia tidak dipungut biaya sama sekali.

“PPDB merupakan proses seleksi yang menggunakan satu server informasi untuk meminimalisir tindak kecurangan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala UPT 2 Kaltim Wagiman menjelaskan bahwa sistem seleksi PPDB dilakukan secara online mulai tahun 2020 lalu. Menurutnya, PPDB online menggunakan sistem satu pintu. Seluruh data calon peserta didik yang mendaftar akan dikumpulkan dalam satu database.

Kemudian, lanjut dia, server akan melakukan proses seleksi secara otomatis. Proses seleksi PPDB online dilakukan dalam tiga tahap. Antara lain calon peserta didik atau orang tua/wali melakukan pendaftaran. Operator yang menjalankan server akan melakukan verifikasi berkas. Pada tanggal yang telah ditentukan, sistem akan mengumumkan daftar calon peserta didik yang diterima. Untuk itu, Calon peserta didik bisa langsung mengecek lewat internet.

“Berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa PPDB merupakan sebuah sistem seleksi penerimaan calon peserta didik baru yang dilakukan melalui sebuah server tunggal. Sistem ini berlaku untuk setiap jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Anda perlu mengingat, proses seleksi PPDB ini tidak dipungut biaya sama sekali,” tutur Wagiman.

Rapat dengar pendapat ini dipimpin anggota DPRD Kutim Sayid Anjas. Turut hadir Anggota DPRD Kutim David Rante, Anggota DPRD Kutim Piter Palinggi, Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi, Anggota DPRD Kutim Jimmi, Anggota DPRD Kutim Yan.

Selanjutnya, hadir Ardianti Rukmana.mewakili SMAN 1 Sangatta Selatan, Kepala Sekolah SMAN 1 Sangatta Utara Tatik Widayani, Kepala Sekolah SMKN 1 Sangatta Utara Abu Bakar, Kepala Sekolah SMKN 2 Sangatta Utara Phinel Kurung, dan undangan lainnya. (adv/dm5).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button