Dua Kali Beraksi di Rumah Kos, Pria 30 Tahun Dibekuk Tim Macan Polres Kutim, Motifnya Bikin Geleng Kepala
deltamahakam,SANGATTA – Aksi pencurian berulang di sebuah rumah kos di Jalan Padat Karya, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, akhirnya berhasil diungkap. Tim Gabungan Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara meringkus seorang pria berinisial MFA (30) yang diduga menjadi pelaku pencurian dalam dua kejadian berbeda.
Pelaku diduga pertama kali beraksi pada 10 Juni 2026 dengan membawa kabur dua unit telepon genggam milik korban. Belum puas, MFA kembali mendatangi rumah kos yang sama pada 3 Juli 2026 dan mencuri satu unit tablet serta satu unit telepon genggam dari kamar korban.
Korban yang mengalami kerugian kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kutai Timur. Berbekal laporan korban serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, Tim Macan Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasil analisis rekaman CCTV mengarah pada identitas pelaku. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan MFA di kawasan Jalan A.W. Syahranie, Sangatta, sebelum membawanya ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kecepatan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui penyelidikan yang didukung teknologi, termasuk pemanfaatan rekaman CCTV untuk mengungkap pelaku kejahatan,” ujar AKBP Fauzan Arianto.
Yang mengejutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian bukan hanya karena alasan ekonomi, tetapi juga untuk mendapatkan uang yang akan digunakan bermain judi online.
Kapolres menegaskan bahwa judi online telah menjadi salah satu pemicu munculnya berbagai tindak pidana, termasuk pencurian.
“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian online karena dampaknya sangat merugikan, baik bagi diri sendiri maupun keluarga. Tidak sedikit pelaku kejahatan yang mengaku melakukan tindak pidana demi mendapatkan uang untuk bermain judi online. Polres Kutai Timur akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit tablet, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini MFA telah diamankan di Mapolres Kutai Timur dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun korban lain yang berkaitan dengan aksi pelaku.(dm5)








