ADVERTORIALDPRD Kutim

Fraksi KIR Tanggapi Dua Raperda Usulan Pemkab Kutim pada Rapur ke-23 Masa Sidang III

SANGATTA,deltamahakam.co.id — Pada hari Selasa, 14 Mei 2024, DPRD Kutim menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-23 Masa Persidangan III yang mengagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kutim terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemkab Kutim.

Dua Raperda yang diusulkan adalah Raperda Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Raperda Ketertiban Umum. Dalam kesempatan itu, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) menyampaikan kekhawatirannya terhadap dua raperda yang diajukan.

Yan, anggota DPR dari Fraksi Gerindra yang mewakili fraksinya, menyampaikan beberapa hal penting dalam rapat tersebut. Dia menyatakan bahwa usulan pemerintah dianggap perlu untuk menetapkan kerangka kerja legislatif untuk melaksanakan tugas dan koordinasi.

Mengingat para pejabat dan masyarakat Kutim keseluruhan membutuhkan kejelasan hukum yang jelas dan mengikat.

“Dapat diupayakan secara terus-menerus dan berkesinambungan secara optimal untuk memberikan rasa aman terhadap masyarakat, maka Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya mendukung pemerintah,” katanya.

“Kita dukung agar dapat sesegera mungkin dilakukan pembahasan bersama Pemerintah dan DPRD sesuai nomenklatur yang ada,” tambah Yan.

Meskipun demikian, Yan mencatat bahwa untuk mencapai hal ini tidaklah mudah. Harus ada perhatian ekstra yang diberikan pada kebakaran lahan. Sangat penting untuk mempertimbangkan penyediaan sistem proteksi kebakaran, seperti peralatan, perlengkapan, dan fasilitas yang digunakan untuk sistem proteksi aktif dan pasif.

“Selain itu terdapat pula cara-cara pengelolaan dalam upaya melindungi dari bahaya kebakaran sebagai upaya yang menyangkut sistem organisasi,” katanya.

“Termasuk personil, sarana dan prasarana, tata laksana untuk mencegah, mengeliminasi serta meminimalisasi dampak kebakaran serta mengantisipasi sebelum kebakaran,” tambahnya.

Yan juga menyinggung Raperda Ketertiban Umum yang mungkin sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat.

“Maka Perda Kutim Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dirasa perlu untuk menyesuaikan dengan perkembangan dinamika masyarakat saat ini,” ucapnya.

“Tujuannya untuk menjadi acuan dan memberikan payung hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” tambahnya.

Yan juga merekomendasikan agar kedua raperda yang diusulkan Pemkab Kutim tersebut segera dibahas secara lebih lengkap dan komprehensif.

“Setelah melalui pembahasan intensif, diharapkan raperda ini bisa dijadikan sebuah Perda untuk Kutai Timur,” tutupnya.(ADV)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button