ADVERTORIALBERITA TERKINIDPRD KutimSangatta

Hari Ini, Wakil Rakyat Dapil II Gelar Sosperda Perlindungan Anak di Sangatta Selatan

Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur Dapil II akan menyelenggarakan kegiatan dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tentan Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) akan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Sosperda ini akan dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Selatan, pada Senin (30/10/2023) siang.

“Pukul 13.00 Wita di Kecamatan Sangatta Selatan,” kata Ketua DPRD Kutim Joni saat dihubungi.

Dia tak menjelaskan detail agenda Sosperda itu. Namun, dari surat undangan Sekretariat DPRD Kutim nomor B-100.3.2/218/DPRD, agenda Sosperda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kutim untuk Oktober Masa Persidangan ke I Tahun Sidang 2023/2024 pada 2 Oktober 2023.

Sehubungan hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur Dapil II akan menyelenggarakan kegiatan dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tentan Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.

Dengan demikian, para undangan diharapkan menghadiri kegiatan tersebut.

“Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” terang undangan ini. (adv/dm5).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button