Tak Penuhi Hak Pekerja, PT MPI Diadukan ke DPRD Kutim
Ada beberapa persoalan yang disampaikan serikat pekerja borneo mulai dari persoalan BPJS ketenagakerjaan yang tidak ada dari perusahaan, rumah untuk parah buruh, hingga PHK secara sepihak oleh perusahaan.
SANGATTA,deltamahakam.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Hearing atau Rapat dengar pendapat bersama Serikat Pekerja Borneo (SPB) membahas permasalahan pekerja di PT. Multi Pasifik Internasional (MPI).
Kegiatan Hearing dilakukan di Ruang Hearing DPRD Kutim, yang di pimpin anggota DPRD Kutim Yan, S.Pd., SD yang juga selaku Ketua Komisi D DPRD Kutim, Senin (14/11/2022).
Ada beberapa persoalan yang disampaikan serikat pekerja borneo mulai dari persoalan BPJS ketenagakerjaan yang tidak ada dari perusahaan, rumah untuk parah buruh, hingga PHK secara sepihak oleh perusahaan.
Turut hadir anggota DPRD diantaranya, Basti Sangga Langi, Abdi Firdaus, Hepnie Armansyah, dr. Tyty Paembonan, Jimmy, Ubaldus Badu, Dinas Ketenagakerjaan Kutim, Serikat Pekerja Borneo, manajemen PT. Multi Pasifik Internasional dan tamu undangan.(dm6/dm5).