Banggar dan TAPD Kutim Belum Sepakat Soal Usulan MYC, Rapat Pembahasan APBD Deadlock
Banggar dan TAPD Kutim Belum Sepakat Soal Usulan MYC, Rapat Pembahasan APBD Deadlock
SANGATTA,deltamahakam.co.id-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dan Pemkab Kutai Timur (Kutim) ingin segera menuntaskan pembahasan APBD Kutim 2023 sesuai jadwal. Namun faktanya, rangkaian pembahasan anggaran itu belum mendapat titik temu antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Hal ini diduga didasari pengajuan Multi Years Contract (MYC) atau proyek tahun jamak oleh Pemkab Kutim mendapatkan masukan dari sejumlah fraksi dewan agar syarat administrasi dan mekanismenya terpenuhi dalam pengajuan Multi Years Contract (MYC), sehingga dalam pelaksanaan proyeknya nantinya tidak mendapatkan kendala.
“Yang pertama ingin saya sampaikan, saya atas nama pribadi menyampaikan permohonan maaf secara luas kepada masyarakat Kutim, karena sejujurnya kami di DPRD ini sudah ada kesepakatan dan jadwal pada Tanggal 24 itu kita akan Paripurna terkait APBD 2023,” ucap Arfan, SE, M.Si, Wakil Ketua II DPRD Kutim kepada deltamahakam.co.id di ruang kerjanya, Selasa (22/11/2022).
Masih kata Arfan “Kemarin tahapan pembahasan anggaran di Banggar itu kita sudah sepakat APBD kita di 2023 dengan adanya penambahan 1,7 triliun sehingga menjadi 5,4 triliun dan itu di forum kemarin hampir semua fraksi yang sepakat, ini kita anggap sudah kuorum,” kata Wakil Ketua II DPRD Kutim.
Legislator Partai Nasdem itu menjelaskan, dengan kolektif kolegial di DPRD Kutim, anggaran yang dibahas telah disahkan Ketua DPRD Kutim dan disepakati bersama, bahwa APBD Kutim 2023 sebesar 5,4 triliun.
“Di saat Paripurna pembahasan APBD 2023 yang nilainya 3,6 triliun,pemerintah mengajukan multiyears dengan nominal 735 miliar. Hanya saja ada kelalaian antara lembaga ini dengan pemerintah karena tidak ada mencatumkan MYC saat Paripurna itu, akhirnya ini yang membuat teman-teman DPRD khawatir ada kesalahan, sehingga pada saat ada penambahan 1,7 triliun, pemerintah atas nama Bupati menyurat ke DPRD dan mengajukan program multiyears dengan anggaran 1,3 sekian triliun,” papar Arfan.
Lebih rinci Arfan menjelaskan, skema pembayaran proyek MYC yang diajukan Bupati itu meliputi APBD 2023 murni, APBD-Perubahan 2023, dan APBD Murni 2024. “Hanya saja agak alot pembahasan tadi, kita berharap bahwa tanggal 24 ini sudah sepakat. Ada teman DPRD yang agak ketakutan, kita apresiasi lah teman-teman DPRD ini karena pengajuan multiyears ini harus disepakati antara pemerintah dan DPRD,” bebernya.
Untuk melanjutkan pembahasan APBD 2023, Arfan mengatakan, sejumlah dewan meminta garansi dari pemerintah daerah bahwa apakah mekanisme pengasahan itu tidak cacat atau melanggar aturan.
Meskipun dalam rapat pembahasan, eksekutif menjawab masalah tersebut secara lisan, dewan tetap bersikukuh agar jaminan yang diberikan secara tertulis.
“Jadi teman-teman tadi mengusulkan untuk konsultasi ke Kejari, Kejaksaan, atau ke KPK. Tadi disepakati ada teman-taman di DPRD yang mungkin berangkat untuk konsultasi ke KPK apakah ini bisa dilaksanakan atau tidak,” tutur Arfan.
Terkait masalah tersebut, Arfan kembali menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kutim. Ia juga mengapresiasi niat pemerintah daerah dalam pembangunan.
“Pemerintah daerah telah mengajukan usulan pembangunan cukup luar biasa, mudah-mudahan di akhir bulan ini, paling tidak tanggal 30 November ini APBD sudah disahkan. Apapun bentuknya sepakat atau tidak APBD harus disahkan,” tuturnya.
Kembali pada MYC, Arfan berharap permasalahan yang ada menemui solusi dan kesepakatan terbaik antara legislatif dan eksekutif.
“Mudahan hasil konsultasi itu tidak ada permasalahan sehingga apa yang diajukan pemerintah soal multiyears ini bisa terlaksana, karena kalau tidak terlaksana sangat disayangkan karena anggaran kita ini cukup mumpuni, 5,4 triliun,” tutupnya.(dm5)