ADVERTORIALDPRD KutimKutai Timur

Notulen Rapat DPRD Kutim Bersama Direktorat Koorsup Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Peserta rapat dihadiri oleh Anggota DPRD dan Direktorat Koorsup Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA,deltamahakam.co.id-Berikut Notulen Rapat DPRD Kutim bersama Direktorat Koorsup Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):

Hari/Tanggal Rapat : Jum’at,25 November 2022
Pukul : 08.30 wib
Tempat : Kantor KPK
Acara Rapat : Konsultasi terkait Kegiatan Tahun Jamak
Pimpinan Rapat : Ketua DPRD Kab. Kutai Timur

I.Pendahuluan
Peserta rapat dihadiri oleh Anggota DPRD dan Direktorat Koorsup Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi,
1.Joni, S.Sos
2.Asti Mazar, SE., M.Si
3.Hepnie Armansyah, S.TP
4.Ramadhani, SH
5.Muhammad Ali, SH
6.Hj. Fitriyani
7.Maswar, SE
8.Marsidik, ST., MM
9.Hasna, SE
10.Adi Sutianto DS S.AP
11.Prayunita Utami, A.Md
12.David Rante, S.Th
13.Dr. Novel Tyty Paembonan, M.Si
14.H. Mochammad Son Hatta, S.Sos
15.H. Hasbullah Yusuf, SE., MM
16.H. Asmawardi
17.Abdi Firdaus, S.Hi
18.Siang Geah
19.Masdari Kidang
20.Rusfian Dit. Koorsup Pencegahan Wilayah Kaltim
21.Tri Budi Dit. Koorsup Pencegahan Wilayah Kaltim

II.Kesimpulan,
1.DPRD melaksanakan fungsi pengawasan dengan berkonsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta terkait Kegiatan Tahun Jamak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.

2.Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tugas KPK yang pertama adalah pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

3.Tugas KPK tidak dalam memberikan legal opinion, terkait tata Kelola yang sifatnya administrasi pemerintahan daerah bisa berkonsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Saran dari KPK ikuti regulasi yang ada.

4.Terkait persetujuan bersama penganggaran kegiatan tahun jamak apakah dapat dilaksanakan penandatanganan setelah persetujuan bersama KUA dan PPAS, sepanjang tidak ada suap pemerasan dan gratifikasi dilakukan maka tergantung persetujuan bersama antar Pemerintah Daerah dan DPRD demi kepentingan masyarakat yang lebih besar.

5.Dalam hal persetujuan bersama (poin 4) yang akan dilaksanakan, Dit. Koorsup.Pencegahan Wilayah Kaltim menyarankan agar masing-masing pihak dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kutai Timur membuat risalah telaahan staf Kronologis kekeliruan, dan hasil konsultasi maupun permintaan opini yang sudah dilakukan dengan Kejari, BPKAD Provinsi, Kemendagri dan BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim sebagai dasar persetujuan.

III. Penutup
Demikian Notulen Rapat ini dibuat, untuk ditindaklanjuti terima kasih.(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button