Pengedar Narkoba di Kecamatan Kongbeng Simpan Sabu di Kotak Permen
IPDA Haris Suyanto ; Saat ini pelaku kita amankan di Polsek Kongbeng untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
KUTAI TIMUR,deltamahakam.co.id-Narkotika diduga jenis sabu disimpan di dalam kotak permen. Upaya itu dilakukan seorang pria di Desa Miau Baru, Kecamatan, Kongbeng, Kutai Timur (Kutim), untuk mengelabui aparat dalam melancarkan bisnis haramnya.
Namun pria berinisial LR (32) itu sudah diintai petugas kepolisan dari Polsek Kongbeng, Polres Kutim. Tersangka diduga sebagai pengedar sabu di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi dari warga dan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Kutim, sekitar pukul 18.00 WITA, disebuah Pondok Kebun Gunung Gajah RT.009 Desa Miau Baru Kecamatan, Kongbeng Kabupaten Kutai Timur, terlihat seorang laki-laki berinisial LR (32) dengan gerak gerik yang mencurigakan langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan LR (32) di pondok kebun tersebut ditemukan 6 poket diduga sabu seberat 8,54 gram bruto. diantaranya 3 poket di temukan di kotak permen dan 3 poket lainnya di dompet pelaku.
Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Kongbeng IPDA Haris Suyanto, SH, MH mengatakan pelaku diamankan setelah menerima informasi dari warga dan dilakukan penyelidikan hingga penindakan.
“Saat ini pelaku kita amankan di Polsek Kongbeng untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terang IPDA Haris Suyanto, SH, MH, kepada awak media, Selasa, (13/12/2022).
Selain sabu tersebut, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa, satu buah dompet kecil warna Biru, satu buah kotak permen, dua belas Plastik Clip Bening bergaris merah, uang tunai Rp. 1.500.000 dan satu buah handphone merk Samsung.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(dm5)