BERITA TERKINIKutai TimurPerumda Air Minum Kutim

Perumdam TB Kutim Tuntaskan Program Hibah Air Minum MBR Tahun 2022

Kegiatan yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini berlangsung di 14 Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur.

KUTAI TIMUR,deltamahakam.co.id-Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur (PERUMDAM TTB KT) telah menuntaskan program Hibah Air Minum Perkotaan tahun Anggaran 2022.

Kegiatan yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini berlangsung di 14 Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur.

Adapun lokasi penerima manfaat, tersebar di zona I yang meliputi Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan dan Rantau Pulung. Lalu, Zona II yang meliputi Kecamatan Muara Wahau ,Telen dan Kongbeng.

Selanjutnya, Zona III yang meliputi Kecamatan Kaliorang, Sangkulirang, Kaubun dan Karangan. Terakhir, Zona IV yang meliputi Kecamatan Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat dan Busang.

Jumlah sambungan rumah (SR) penerima manfaat yang terpasang sebanyak 1.565 SR. Namun ada 5 SR yang tidak lolos verifikasi. Dua rumah masuk pada golongan rumah mewah. Kemudian, tiga rumah sisanya gagal karena jarak rumah ke pipa induk terlampau jauh. Maka jumlah tersebut menjadi pengurang SR, sehingga terkoreksi menjadi 1.560 SR.

Adapun rincian sebaran sambungan rumah (SR) program AMK TA 2022 di 14 Kecamatan :

1. Sangatta Utara : 161 SR

2. Sangatta Selatan : 75 SR

3. Rantau Pulung : 266 SR

4. Muara Wahau : 229 SR

5. Telen : 20 SR

6. Kongbeng : 30 SR

7. Kaliorang : 443 SR

8. Sangkulirang : 50 SR

9. Kaubun : 25 SR

10. Karangan : 84 SR

11. Muara Bengkal : 84 SR

12. Muara Ancalong : 32 SR

13. Long Mesangat : 18 SR

14. Busang : 20 SR

Seperti diketahui, program hibah air ini merupakan upaya percepatan peningkatan akses air minum melalui penerapan output based. Hibah diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Program hibah air minum ini dikelola oleh Ditjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Keuangan.

Program hibah ini merupakan insentif kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan peran dan tanggungjawabnya dalam penyelenggaraan penyediaan air minum dimasyarakat. Hibah air minum sendiri diberikan kepada pemerintah daerah yang berkomitmen untuk berinvestasi di bidang air minum melalui PDAM.

Dana hibah nantinya akan disalurkan jika sambungan rumah (SR) telah terpasang, terverifikasi dan berfungsi dengan baik. (dm5/Humas PERUMDAM).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button