BERITA TERKININASIONAL

Pemerintah Naikkan HPP Gabah Kering Panen Jadi Rp5.000 Per Kilogram

Selain itu, pemerintah juga menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog dengan kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimun 2 persen seharga Rp9.950.

JAKARTA,deltamahakam.co.id-Pemerintah secara resmi menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani menjadi Rp5.000 per kilogram dari HPP semula Rp4.200 per kilogram.

Kenaikan itu diumumkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau NFA Arief Prasetyo Adi, Rabu (15/03/2023), siang, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp5.000, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp5.100, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp6.300,” kata Arief.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog dengan kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimun 2 persen seharga Rp9.950.

“Beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, harganya Rp9.950,” ujarnya.

Selain HPP, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan beras premium berdasarkan zonasi.

“Zona I untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB [Nusa Tenggara Barat], dan Sulawesi. Zona II untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT [Nusa Tenggara Timur], Kalimantan. Zona III untuk Maluku dan Papua,” ujar Arief.

Berikut rincian HET berdasarkan zonasi:

Zona I: beras medium Rp10.900 dan beras premium Rp13.900.
Zona II: beras medium Rp11.500 dan beras premium Rp14.400.
Zona III: beras medium Rp11.800 dan beras premium Rp14.800.

Kepala Bapanas menyampaikan, pihaknya akan mengeluarkan peraturan terkait HPP beras dan gabah tersebut.

“Perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” pungkasnya.(*/Setkab RI)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button