ADVERTORIALKutai TimurPemerintahanPemkab Kutim

Mudahkan Administrasi Pernikahan: Kutai Timur Terapkan Sidang Isbat Nikah Terpadu

Samarinda, DeltaMahakam.co.id – Dalam upaya meningkatkan pelayanan administrasi perkawinan dan pencatatan sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Timur (Disdukcapil Kutim) bersama Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah inovatif dengan memulai proses sidang isbat nikah terpadu. Langkah ini diambil guna memudahkan pemohon dan para pasangan yang hendak menikah, sambil memastikan bahwa administrasi perkawinan terlaksana dengan baik.

Muhammad Syarif, Kabid Pelayanan Penduduk Disdukcapil Kutim, menjelaskan bahwa tahap pendaftaran dan seleksi berkas sidang isbat nikah terpadu telah dilakukan di tiga zona: zona pantai, zona tanah hulu, dan zona Wahau, Kongbeng, Telen. “Pada minggu ketiga bulan November, sidangnya sudah dimulai di ketiga zona tersebut. Target kami adalah sekitar 500 pasangan untuk isbat, dan diharapkan akhir tahun ini sudah menghasilkan putusan dari pengadilan agama,” ujarnya di Ball Room Senyiur Hotel, Samarinda, pada Selasa (7/11/2023) malam.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menjelaskan bahwa sidang isbat nikah terpadu bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin meresmikan pernikahannya secara hukum negara. “Warga yang baru menikah akan mendapatkan kartu izin menikah atau mengawini. Lalu, otomatis di KTP berubah karena dia sudah menjadi kepala keluarga,” tambahnya.

Dalam konteks kemudahan administrasi perkawinan, Bupati Ardiansyah menyoroti manfaat dari proses sidang isbat nikah terpadu. Proses ini memperbaiki status keberadaan orang yang menikah atau bercerai, yang dapat membantu dalam proses perubahan dokumen kependudukan.

“Ini sudah beberapa kali dipraktekan. Mudah-mudahan nanti dengan MoU (Sidang Isbat Nikah Terpadu), proses tersebut jadi jauh lebih mudah. Yang menarik, juga melibatkan pengadilan agama untuk proses isbat bagi mereka yang beragama Islam,” terangnya.

Bupati Sulaiman juga menekankan pentingnya kerjasama dan kolaborasi dalam memudahkan pelayanan administrasi di tingkat desa. Dia berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan ini dengan baik. “Dengan kemudahan ini, saya berharap kita tidak perlu lagi dipusingkan dengan berbagai macam administrasi. Pemerintah sudah membuat kemudahan, dan kepala desa perlu aktif dalam rapat koordinasi untuk memenuhi kebutuhan desa masing-masing,” tutupnya.

Melalui inisiatif seperti sidang isbat nikah terpadu, diharapkan proses administrasi perkawinan di Kutai Timur dapat menjadi lebih efisien dan efektif bagi masyarakat, mendukung tujuan pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik. (adv/dmbl)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button