Terbongkar! Kepala Dinas Jadi ‘Otak’ Korupsi RPU Rp20 Miliar di Kutim, Polda Kaltim Tambah Tersangka
deltamahakam, BALIKPAPAN – Kasus dugaan korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) di Kabupaten Kutai Timur kian memanas. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur kembali menetapkan tersangka baru, yang justru berasal dari lingkaran pejabat tinggi daerah.
Tersangka berinisial EM, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur, diduga menjadi sosok kunci di balik pengaturan proyek bernilai lebih dari Rp20 miliar tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa penetapan EM merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya.
“Yang bersangkutan memiliki peran sentral. Dari hasil penyidikan, EM diduga mengatur seluruh proses pengadaan,” tegas Bambang, Selasa (14/4/2026).
Tak sekadar terlibat, EM disebut sebagai aktor utama yang menentukan jalannya proyek, termasuk dalam penunjukan perusahaan penyedia.
“Dia yang memilih dan mengatur, bahkan menunjuk penyedia yang tidak sesuai spesifikasi pengadaan RPU,” lanjutnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni DW, GP, dan BH. Ketiganya kini telah memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Kerugian Negara Fantastis, Saksi Menguatkan
Dari hasil penyidikan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp10,8 miliar, dengan pengembalian sementara sekitar Rp7,09 miliar.
Sebanyak 55 saksi telah diperiksa, termasuk unsur pemerintah daerah, tim anggaran DPRD, hingga saksi ahli di bidang pengadaan barang dan jasa, keuangan, serta digital forensik.
“Sebanyak 32 saksi di antaranya menguatkan keterlibatan tersangka EM,” ungkap Bambang.
Meski sudah berstatus tersangka, EM hingga kini belum ditahan. Penyidik masih terus mendalami alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara.
Polisi Tegaskan Tak Ada Keterlibatan Kepala Daerah
Polda Kaltim memastikan bahwa kasus ini murni tindakan individu dan tidak menyeret kepala daerah.
“Tidak ada indikasi ke arah kepala daerah. Seluruh proses dijalankan oleh tersangka EM,” tegas Bambang.
Namun demikian, penyidik membuka peluang adanya tersangka baru seiring pengembangan kasus yang masih berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan publik, sekaligus penegasan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, tanpa pandang jabatan.(dm5)








