ADVERTORIALBERITA TERKINIPemkab KutimSangatta

Optimalisasi Kutim Satu Data sebagai Pijakan Transformasi Susun Kebijakan

Pemanfaatan data berkualitas di saat yang tepat untuk penentuan kebijakan oleh instansi pemerintah sangat diperlukan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan.

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setkab Kutai Timur (Kutai Timur), Poniso Suryo Renggono menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung Satu Data Indonesia (SDI) dengan mewujudkan Satu Data Kutim. Menurutnya, implementasi SDI sangat penting sebagai transformasi penyusunan kebijakan.

Poniso menyatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), yang didasari oleh dorongan atas kebutuhan terhadap data yang valid dan akuntabel baik dari pemerintah maupun masyarakat.

SDI, lanjut dia, dimaksudkan untuk perbaikan tata kelola data, sebagaiman implementasinya di daerah dipertegas melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 40 tahun 2020 tentang sistem pengelolaan satu data di daerah. Diharapkan dengan adanya kebijakan Satu Data Indonesia dapat dihasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses.

Transformasi digital menyajikan peluang dan tantangan bagi pemerintah, terutama dalam pengambilan kebijakan berbasis data. Poniso berharap, Satu Data Kabupaten Kutim dapat menyelaraskan program antar-sektor, merumuskan prioritas program dan kegiatan.

“Untuk menghasilkan kegiatan pembangunan yang lebih efektif bagi masyarakat dan mampu menjawab tantangan lingkungan yang dinamis,” ujar ia saat membuka Rakor Satu Data Kabupaten Kuyim yang digelar oleh Diskominfo Staper Kutim di Hotel Royal Sangatta, Senin, (11/12/2023).

Poniso menyebut, ketersediaan data yang lengkap, akurat dan mudah diakses menjadi salah satu komponen utama dalam mendukung pembangunan daerah. Pemanfaatan data berkualitas di saat yang tepat untuk penentuan kebijakan oleh instansi pemerintah sangat diperlukan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan. Sehingga kemudahan dalam mengakses data, kemudian berbagipakai antar sistem elektronik yang saling berinteraksi, serta pemenuhan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia pada setiap data yang disajikan mutlak diperlukan.

“Dalam rangka menghasilkan data yang berkualitas tersebut, diperlukan satu wadah koordinasi dan harmonisasi untuk membangun koordinasi dan kolaborasi antar para pemangku kepentingan, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dapat difasilitasi melalui pelaksanaan forum satu data daerah,” jelas mantan Camat Rantau Pulung dihadapan Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutim Akhmad Junaidi yang menjadi utama dalam Rakor tersebut.

Maka dari itu, sambung Poniso, kolaborasi penyelenggara satu data penting dilakukan, baik itu dari koordinator Satu Data Indonesia yaitu Bappeda, walidata Diskominfo, pembina data Badan Pusat Statistik (BPS) dan pengelolala JIGD serta produsen data perlu memperhatikan tidak hanya memperhatikan ketersediaan data yang menjadi indikator kinerja pembanguna daerah, namun juga harus memastikan kualitias datanya, baik dari segi validasi, konsistensi dan akuntabilitasnya.

Lebih jauh Poniso mengatakan, beberapa poin penting yang dapat digaris bawahi secara saksama bagi kita bersama, agar bermanfaat dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah adalah, pertama betapa pentingnya ketersediaan data akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan sehingga data menjadi berkaulitas dan terpercaya untuk dimanfaatkan dalam mendukung pembangunan daerah.

“Pentingnya melakukan akselerasi Implementasi Satu Data Indonesia melalui pelaksanaan forum Satu Data Indonesia Indonesia sebagai wadah koordinasi dan pengambilan kebijakan dalam menghasilkan data yang berkualitas. Komitmen bersama untuk berpartisipasi dan bersinergi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Kutai Timur, guna perbaikan tata kelola data sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Lebih jauh Poniso berpesan, Satu Data Indonesia di Kabupaten Kutai Timur merupakan kunci perbaikan tata kelola data, untuk mempertajam strategi dan fokus pembangunan yang tentunya tidak terlepas dari dukungan dan kontribusi dari semua perangkat daerah.

“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkrit dalam perbaikan tata kelola data menuju Satu Data Indonesia (SDI) di Kabupaten Kutim serta kepada seluruh peserta dapat mengikuti acara dengan sebaik-baiknya,” tutup mantan Kadis Pertanahan Kuti mini. (adv/dm3).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button