DPRD Kutim

Ketua DPRD Kutim Hadiri Apel Pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2023

Sangatta – Joni, selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dengan tegas mengajak seluruh masyarakat Kutim untuk dengan sungguh-sungguh mematuhi semua aturan lalu lintas ketika berada di jalan. Pernyataan ini dilontarkan Joni saat menghadiri apel pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam tahun 2023 di Markas Kepolisian Resor Kutim pada hari Senin (10/7/2023) pagi.

Operasi Patuh Mahakam di wilayah hukum Polres Kutai Timur akan berlangsung selama empat belas hari kerja, mulai dari Senin, 10 Juli hingga 23 Juli 2023.

“Dalam hal ini, kami sangat mengharapkan kerjasama dan kepatuhan dari masyarakat. Sebelum Anda berangkat menuju tujuan Anda, entah itu menggunakan sepeda motor atau mobil, penting untuk memastikan bahwa kendaraan Anda memenuhi semua persyaratan yang diperlukan,” ungkap Joni dengan tegas.

Disamping itu, Joni juga mendorong masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam memberikan izin kepada anak-anak yang belum mencapai usia yang cukup untuk mengemudikan kendaraan.

“Memberikan kendaraan kepada anak-anak yang belum cukup umur sangat berisiko. Mereka belum memahami aturan lalu lintas dan belum memiliki kelengkapan administrasi, seperti SIM dan sebagainya,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, melalui Kasatlantas Polres Kutim, AKP Isnan Fatah, mengungkapkan beberapa poin yang menjadi prioritas penindakan pelanggaran dalam Operasi Patuh Mahakam 2023 di Kutim.

“Pelanggaran yang menjadi fokus penindakan antara lain meliputi pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, pengendara di bawah umur, mengemudi dalam pengaruh alkohol, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), pengawalan ilegal, mengemudi sambil menggunakan handphone, dan penumpang lebih dari satu orang dalam sepeda motor,” ungkapnya.

AKP Isnan Fatah juga menegaskan bahwa bagi masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diberlakukan tindakan penindakan secara langsung.

“Karena saat ini Polres Kutai Timur belum memiliki sistem pembayaran secara online, maka masyarakat yang melanggar akan dikenakan tilang secara manual oleh petugas yang bertugas di lapangan,” pungkasnya.(dm18)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button