Kadis PPKB Kutim Kemukakan Maksud Disusunnya GDPK
Usai Rakorda, ia menugaskan bidang Pengendalian Penduduk (dalduk) dan penyuluhan segera menindaklanjuti. Disampaikannya ada menarik yaktu staf bidang tersebut sudah berkomunikasi dan pendampingan melalui IPADI dari UNMUL.

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Tahun ini Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) ditargetkan rampung berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur (Perbup Kutim).
Hal itu diterangkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutim Achmad Junaidi usai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) di Berau, Rabu (15/5/2024).
Ia menyebut pentingnya hal itu jadi rujukan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mampu melakukan integrasi.
“Ini sangat penting. Karena data ini jadi bahan kita menyusun anggaran program yang ada di Kabupaten Kutai Timur dan data ini juga akan digunakan seluruh OPD terkait yang bersinergi dengan program yang ada di DPPKB,” ucapnya.
Usai Rakorda, ia menugaskan bidang Pengendalian Penduduk (dalduk) dan penyuluhan segera menindaklanjuti. Disampaikannya ada menarik yaktu staf bidang tersebut sudah berkomunikasi dan pendampingan melalui IPADI dari UNMUL.
“Tentu ini hal yang bagus dan harus ditindaklanjuti. Ke depannya harapan saya minimal tahun ini bisa selesai. Kalo kita bicara minimal peraturan kepala daerah, tentu Kutim bisa dengan peraturan bupati yang penting kajian akademisnya sudah ada,” ucapnya.
“Supaya di tahun 2025 kita bergerak untuk menyusun anggaran tentang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan ada payung hukumnya. Itu lah hal penting dari hasil Rakorda pada hari ini,” tambah dia.
Untuk orientasi lapangan ke Surabaya melihat implementasi yang telah dilaksanakan, jika memungkinkan dirinya bakal berangkat kesana.
Namun hal terpenting disiapkan adalah bahan-bahan materinya. “Supaya ada studi tiru atau studi banding untuk kebutuhan di kabupaten Kutim.”
“Jadi sepulang dari Surabaya paling tidak sudah dijadikan bahan yang kompleks sebagai kajian akademisnya oleh pihak UNMUL untuk untuk melakukan pendampingan,” tambahnya.
Ia pun mengaku telah berkomunikasi dengan Pemprov terkait denga GDPK. “Tapi saya sudah sharing dengan pihak dari provinsi, seandainya bisa melalui peraturan bupati.”
“Ya tidak terlalu lama selagi ada kajian akademisnya, kita bisa masukkan tahun ini pun bisa selesai,” tambahnya.
Junaidi pun mengemukakan maksud disusunnya GDPK sebagai panduan menyamakan langkah dan gerak kebijakan, strategi, program dan kegiatan lintas sektor pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas penduduk.
Termasuk pembangunan keluarga, penataan dan pengaturan persebaran atau mobilitas penduduk serta pembangunan data base kependudukan.
Sementara tujuan GDPK mengarahkan pelaksanaan pembangunan kependudukan yang terdiri dari pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan dan pengaturan persebaran atau mobilitas penduduk serta pembangunan database dan administrasi kependudukan.
Kemudian menjadi pedoman bagi penyusunan peta jalan kependudukan agar terjadi sinergi, sinkronisasi, harmonisasi, efektifitas dan efisiensi pembangunan kependudukan. “Selain itu jadi acuan bagi OPD dalam perencanaan pembangunan berwawasan kependudukan.”
“Sehingga mewujudkan pembangunan kependudukan yang berkelanjutan melalui rekayasa kondisi penduduk optimal yang berkaitan dengan jumlah, struktur atau komposisi, pertumbuhan, serta persebaran penduduk yang sesuai dengan daya dukung alam daya tampung lingkungan hidup,” pungkasnya. (ADV)