Tanggapi Komentar Wawali Bontang Soal Kampung Sidrap, Wabup Kutim : Tidak Patut

SANGATTA,deltamahakam.co.id – Polemik batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang kembali mencuat ke publik, menyusul pernyataan Wakil Wali Kota Bontang yang menyebut Bupati Kutai Timur tidak memahami aturan terkait rencana percepatan pemekaran desa di wilayah Dusun Sidrap.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Kutai Timur, H. Mahyunadi, memberikan pernyataan tegas namun menyejukkan.
Menurut Mahyunadi, persoalan batas wilayah seharusnya disikapi dengan cara-cara konstitusional, elegan, dan saling menghormati.
Dia mengingatkan pentingnya menjaga hubungan baik antara dua daerah yang selama ini sudah terjalin erat.
“Tidak patut rasanya pejabat publik memberikan statemen yang dapat memicu ketidaknyamanan hubungan kedua daerah, padahal selama ini antara Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang berhubungan baik selayaknya saudara kandung,” ujar Mahyunadi.
Ia mencontohkan kerja sama antara Kutim dan Bontang, seperti pembangunan SPAM Regional Sistem VOID Indominco di Kecamatan Teluk Pandan, wilayah administratif Kutai Timur, yang diperuntukkan bagi penyediaan air bersih masyarakat Kota Bontang.
Terkait polemik Dusun Sidrap, Mahyunadi menjelaskan bahwa dasar hukum masih berpihak pada Kutai Timur.
Dia merujuk pada putusan sela Mahkamah Konstitusi Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 tertanggal 14 Mei 2025, yang memerintahkan Gubernur Kalimantan Timur untuk melakukan mediasi non-yudisial dan melaporkannya kepada MK, serta mendagri untuk melakukan supervisi terhadap proses tersebut.
“Amar putusan sela itu tidak menyebutkan adanya status quo kewilayahan. Berdasarkan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, Dusun Sidrap adalah bagian dari wilayah Kabupaten Kutai Timur, dengan segala hak dan kewenangan konstitusionalnya,” jelasnya.
Mahyunadi juga menegaskan tidak ada regulasi maupun kebijakan pemerintah saat ini yang memuat moratorium pemekaran desa.
Oleh karena itu, rencana percepatan pembentukan Calon Desa Persiapan Marta Jaya, yang sebagian wilayahnya berada di Dusun Sidrap dan telah diusulkan sejak 2017, adalah langkah yang konstitusional.
“Kalau Pak Wakil Wali Kota Bontang membaca amar putusan sela dan regulasi tentang batas daerah serta pemekaran desa, saya yakin beliau tidak akan melempar pernyataan tendensius seperti yang kita baca di media online beberapa hari lalu,” pungkasnya.
Mahyunadi berharap semua pihak, khususnya para pejabat publik, dapat menjaga komunikasi yang baik dan menghindari pernyataan yang dapat memperkeruh hubungan antarwilayah.
Reporter : M. Adamsyah