Dua Raperda Usulan Pemkab Kutim Dapat Tanggapan dari Fraksi Golkar

SANGATTA,deltamahakam.co.id — Pada Selasa, 14 Mei 2024, DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaksanakan Rapat Paripurna (Rapur) ke-23 Masa Persidangan III.
Rapur itu diisi dengan agenda mendengarkan usulan umum fraksi-fraksi DPRD Kutim terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutim.
Dua raperda tersebut yakni Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, serta Ketertiban Umum.
Sebelum diskusi lebih lanjut, Arang Jau, perwakilan dari Fraksi Golkar DPRD Kutim, menyampaikan sejumlah argumen kritis. Pertama, ia menyatakan bahwa rencana payung hukum ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.
Salah satu usulan undang-undang yang ia sebutkan adalah usulan Undang-Undang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Arang Jau menggarisbawahi bahwa kebakaran merupakan hal yang buruk bagi masyarakat, baik dari segi kerusakan maupun korban jiwa.
Ia juga menyebutkan berbagai penyebab kebakaran, seperti instalasi listrik yang tidak sesuai, perilaku masyarakat yang membahayakan, dan tindakan pembakaran lahan yang direncanakan.
“Peristiwa kebakaran kerap terjadi di lingkungan padat penduduk, hal ini disebabkan, antara lain faktor instalasi listrik yang tidak memenuhi standar,” ucapnya.
“Selain itu ada aktivitas masyarakat yang tidak aman, seperti lalai menggunakan peralatan listrik, tindakan atau perbuatan dengan sengaja membakar lahan dan sebagainya,” tambahnya.
Untuk menghindari ancaman kebakaran, Arang Jau menyarankan agar pemerintah turun tangan sesegera mungkin untuk mengedukasi masyarakat.
Selain itu, pengendalian kebakaran harus dilakukan secara terukur untuk menyelamatkan harta benda dan menghindari korban jiwa. “Kesiapsiagaan dan kecepatan dalam memadamkan kebakaran dapat menyelamatkan harta benda bahkan mencegah timbulnya korban jiwa,” katanya.
Ia juga menyinggung tentang Raperda Ketertiban Umum. Ia mengatakan bahwa sebagai akibat dari pertumbuhan penduduk dan ekonomi, permasalahan sosial di masyarakat semakin kompleks.
Oleh karena itu, keberadaan peraturan perundang-undangan di masyarakat, khususnya Perda Ketertiban Umum, yang mengatur, memaksa, dan menegakkan hukum sangat diperlukan. “Ini benar-benar sangat diperlukan guna menjamin ketertiban, keamanan serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali,” ujarnya. (ADV)