ADVERTORIALPemkab Kutim

Dishub Kutim Dorong Regulasi Tegas Atasi Debu Truk Material Tanpa Penutup

KUTIM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim) kembali menaruh perhatian terhadap masalah debu yang ditimbulkan truk pengangkut material tanpa penutup.

Kondisi ini semakin dikeluhkan masyarakat karena selain mengganggu kenyamanan, juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Dishub Kutim, Poniso Suryo Renggono, menegaskan perlunya dasar hukum yang jelas untuk menindak pelanggaran tersebut.

Poniso menjelaskan truk tanah dan material tambang yang beroperasi tanpa pelindung bukanlah persoalan baru.

Keluhan warga terus bermunculan karena debu yang bertebaran mengotori jalan hingga mengganggu pengendara, terutama pengendara motor.

“Tapi kalau ditanya itu, tentunya kalau sudah ada sosialisasi ke depan harus ada aturan yang bisa mengikat. Termasuk memberikan sanksi. Kalau hanya imbauan saja nanti tidak ada efek jera,” tegas Poniso belum lama ini.

Dia menilai imbauan tanpa sanksi membuat sebagian pengemudi truk mengabaikan teguran.

Pola seperti ini membuat pelanggaran terus terulang karena tidak ada konsekuensi hukum.

“Masyarakat itu kadang merasa kalau ditegur ya enggak apa-apa, besok bisa diulang lagi. Karena memang tidak pernah ada tindakan nyata (sanksi). Maka ke depan, regulasi itu harus dibentuk,” ujarnya.

Dishub Kutim kini sedang mengecek ketersediaan peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup) yang dapat dijadikan dasar penindakan.

Jika belum tersedia, pihaknya akan mengusulkan pembentukan regulasi baru agar ada kejelasan hukum bagi aparat di lapangan.

Poniso menyebut dampak debu tidak hanya dirasakan masyarakat, tetapi juga dirinya sendiri saat melintas di Bukit Pelangi.

“Saya di Bukit Pelangi itu ketika lewat ini kan kotor itu mengganggu yang lain. Karena memang mayoritas pengendara kita juga motor. Kita sampai kantor aja langsung debu semua,” katanya.

Dishub Kutim juga berencana memperkuat pengawasan serta meningkatkan koordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian untuk memastikan penegakan aturan berjalan maksimal.

“Kalau nanti misalnya ini termasuk menjadi keluhan dan harapan masyarakat ya kita buat Perda dan Perda itu sebagai dasar aparat untuk bertindak,” pungkasnya. (adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button