UPT Sangatta Utara Dorong Warga Disiplin Buang Sampah untuk Lingkungan Bersih

SANGATTA,deltamahakam.co.id – Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kecamatan Sangatta Utara menekankan pentingnya disiplin warga dalam membuang sampah sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2012, jam buang sampah ditetapkan pukul 06.00 hingga 18.00 malam.
Kepala UPT Sangatta Utara, Jurianto, menjelaskan aturan ini bertujuan membentuk kesadaran dan karakter masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. “Kalau warga disiplin membuang sampah sesuai jam, lokasi-lokasi publik akan lebih bersih dan rapi,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Menurut Jurianto, keberhasilan pengelolaan sampah sangat bergantung pada kerja sama antara warga dan pemerintah. Warga diminta bahu-membahu menjaga kebersihan tanpa saling menyalahkan.
Saat ini, produksi sampah di Kecamatan Sangatta Utara mencapai sekitar 400 ton per hari. Sampah ini berasal dari berbagai sumber, namun pengelolaan pemilahan di tingkat rumah tangga masih minim.
Jurianto menambahkan, pemilahan sampah menjadi organik, anorganik, dan residu sangat penting. Sampah organik diolah menjadi kompos, sementara anorganik seperti botol plastik dapat didaur ulang dan memiliki nilai ekonomis. Sementara itu, residu yang dibuang ke TPA masih di atas 70 persen dari total sampah.
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) menjadi fasilitas utama pengelolaan sampah di kecamatan. Di TPST belakang Pasar Induk, sampah organik diolah menjadi kompos untuk dimanfaatkan kembali oleh masyarakat.
“Untuk meningkatkan efektivitas, UPT Sangatta Utara membuat percontohan pemilah di tingkat RT dan menambah tenaga pemilah. Penyapu jalan juga dikerahkan agar titik-titik tertentu tetap bersih setiap hari,” Terang Anto Sapaan akrabnya.
Jurianto berharap, dengan kesadaran dan kerja sama semua pihak, lingkungan Kecamatan Sangatta Utara bisa lebih bersih dan sehat. Upaya ini juga diharapkan membantu kecamatan meraih penghargaan Adipura di masa mendatang.