Pemkab Kutim Pastikan Gaji PNS dan PPPK Aman, TPP Terancam Turun Tahun Depan

SANGATTA,deltamahakam.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa belanja pegawai, khususnya gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetap menjadi prioritas utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Gaji ASN dan PPPK termasuk dalam kategori belanja wajib, sehingga pembayarannya tidak bisa ditunda maupun diubah. Hal ini untuk memastikan hak dasar aparatur negara tetap terjamin di tengah dinamika keuangan daerah.
Meski demikian, Pemkab Kutim mengakui adanya penyesuaian pada komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Penyesuaian ini dilakukan mengikuti kemampuan keuangan daerah agar tidak menimbulkan beban fiskal berlebihan.
“Gaji tetap aman, tetapi untuk TPP kita sesuaikan dengan kondisi anggaran. Ada indikasi kuat tahun depan TPP akan mengalami penurunan,”Ujar Rizali Hadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, penurunan TPP tersebut bukan berarti mengurangi penghargaan terhadap kinerja pegawai, melainkan upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah. Apalagi, kebutuhan anggaran untuk program pembangunan dan pelayanan publik juga semakin besar.
Selain itu, Pemkab Kutim mengingatkan bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD. Batasan ini sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan daerah agar anggaran tetap sehat dan berimbang.
“Kalau belanja pegawai lebih dari 30 persen, otomatis ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur dan layanan masyarakat akan menyempit. Itu yang harus kita hindari,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Kutim berharap anggaran daerah bisa dikelola lebih bijak: gaji pegawai tetap aman, TPP terkendali, dan pembangunan di sektor lain tidak terhambat.(dm5)