BERITA TERKINI

DPMPTSP Kutim Tekankan Kewajiban Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal Setiap Tahun

SANGATTA, deltamahakam.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar kegiatan Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2025, Selasa (21/10/2025) di Q Hotel Sangatta Utara.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan investasi yang dilakukan setiap tahun.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, dihadiri 40 peserta yang merupakan perwakilan dari berbagai pusat kegiatan usaha di Kutim. Dalam acara tersebut menghadirkan tiga narasumber dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur(Kaltim), yakni Fatimah Agustina, S.Hut, Taufik, S.Kom, dan Indah Putri Ananda, S.Ak.

Kepala DPMPTSP Kutim, Darsafani, menjelaskan bahwa pelaporan kegiatan penanaman modal merupakan kewajiban setiap pelaku usaha.

Laporan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan evaluasi capaian investasi daerah.

“Kegiatan penanaman modal ini wajib dilaporkan setiap tahun. Bisa dilakukan per triwulan, per enam bulan, atau tahunan. Hal ini penting karena menjadi dasar evaluasi capaian investasi di Kutim,” ujarnya.

Darsafani menegaskan, laporan kegiatan penanaman modal tidak hanya sebagai bentuk kewajiban administratif, namun juga menjadi tolak ukur kinerja sektor investasi di daerah.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPMPTSP Kutim juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki aturan tegas bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan laporan LKPM.

Sanksi administratif dapat diberikan dalam bentuk pembekuan kegiatan usaha, hingga pemutusan akses terhadap berbagai layanan pemerintah termasuk layanan perbankan.

“Kami berharap pelaku usaha semakin memahami pentingnya laporan ini. Data yang mereka sampaikan akan membantu kami melihat sejauh mana realisasi investasi berjalan, serta sektor-sektor mana yang perlu mendapat perhatian lebih,” tambah Darsafani.

Selain pemaparan dari narasumber, peserta juga diberikan pendampingan teknis dalam mengisi dan mengunggah LKPM melalui sistem daring yang terintegrasi dengan Kementerian Investasi/BKPM.

Hal ini diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Dengan adanya sosialisasi ini, DPMPTSP Kutim optimistis tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap pelaporan LKPM akan meningkat dan menciptakan iklim investasi yang transparan, tertib, dan mendukung kemajuan ekonomi Kutim.(dm5)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button