ADM Ringankan Beban Warga Bengalon, Layanan Dokumen Tak Lagi Harus ke Sangatta

KUTIM – Peningkatan kualitas layanan publik kembali ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui operasional Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Kecamatan Bengalon.
Selama lebih dari dua tahun, mesin yang dijuluki ATM Dukcapil ini telah menjadi solusi praktis bagi warga dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa perlu menempuh perjalanan panjang ke Sangatta.
Kepala Bidang PIAK Disdukcapil Kutim, Danar Takdir Suprayogi, menjelaskan ADM Bengalon telah melayani masyarakat sejak 2023.
Dalam wawancara belum lama ini, Danar menekankan bagaimana mesin tersebut memberikan efisiensi yang sangat terasa bagi warga, terutama mereka yang tinggal di wilayah pedalaman Bengalon.
“ADM di Bengalon bukan barang baru, ia sudah beroperasi sejak 2023. Fungsinya vital, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari pusat kota Sangatta. Mereka tidak perlu lagi membuang waktu satu hari penuh di perjalanan hanya untuk mengurus cetak dokumen,” jelasnya.
Menurut Danar, sejak dipasang, mesin ADM telah membantu masyarakat menghemat tidak hanya waktu, tetapi juga ongkos perjalanan yang sebelumnya menjadi beban besar.
“Warga kini bisa fokus pada pekerjaan mereka tanpa perlu khawatir izin sehari penuh untuk ke Sangatta. Inilah inti dari inovasi: membuat layanan publik menjadi lebih murah, cepat, dan mudah diakses,” katanya.
ADM di Bengalon merupakan bagian dari lima unit ADM yang tersebar di Kutai Timur.
Selain Bengalon, layanan serupa hadir di Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, serta satu unit yang ditempatkan di Kantor Disdukcapil pusat sebagai pusat kontrol dan pelayanan utama.
Melalui ADM, masyarakat dapat mencetak empat jenis dokumen kependudukan yang telah disetujui sebelumnya melalui sistem digital, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian.
Kemampuan ini membuat ADM menjadi fasilitas penting dalam mempercepat layanan administrasi, terutama di kecamatan dengan mobilitas tinggi seperti Bengalon.
Namun, terdapat pula batasan teknis yang perlu dipahami masyarakat terkait jenis dokumen yang dapat dicetak melalui ADM.
Danar menegaskan bahwa pencetakan e-KTP tetap harus dilakukan secara langsung di kantor pelayanan.
“Perlu diingat, ADM belum bisa mencetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Proses pencetakan e-KTP masih wajib dilakukan di kantor Dukcapil atau di 17 kecamatan karena terikat pada sistem keamanan kode khusus yang diatur secara nasional. Namun, untuk dokumen KK, KIA, dan akta, ADM telah menjadi solusi tuntas bagi Bengalon sejak 2023,” pungkasnya.
Lebih dari sekadar mesin, ADM kini telah menjadi representasi nyata transformasi pelayanan publik Pemkab Kutim. Teknologi ini membawa layanan administrasi kependudukan lebih dekat kepada warga, menghadirkan kemudahan yang selama ini dinantikan masyarakat Bengalon. (adv)








