BERITA TERKINISangatta

Dua Terduga Pengedar Ditangkap di Sangatta Utara, Polisi Temukan 20 Poket Diduga Sabu di Semak-semak

deltamahakam,SANGATTA – Upaya peredaran narkotika yang diduga akan dilakukan di wilayah Sangatta Utara berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dua pria berinisial A.R. (25) dan R.S. (36) diamankan setelah polisi menemukan 20 poket diduga sabu yang disembunyikan di semak-semak saat penggerebekan di Jalan Istiqomah Prima, RT 07, Desa Sangatta Utara, Sabtu (27/6/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim BackBone Polsek Sangatta Utara langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 15.25 WITA, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan satu bungkus rokok yang disembunyikan di semak-semak. Di dalamnya terdapat 20 poket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bervariasi.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam, dua unit telepon genggam, satu bungkus rokok, serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto melalui Kapolsek Sangatta Utara IPTU Bambang Eko RR mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap,” ujarnya.

Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami mengajak masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian agar peredaran narkoba dapat ditekan dan generasi muda terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lain yang berlaku.(dm5)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button