Kutai TimurSangatta

Ini yang Menyebabkan PT.PNA Tidak Mendapatkan SPPBJ dari PPK Berdasarkan Hasil Review

Rian menjelaskan agar diketahui, dalam prosesnya, ada tahapan mekanisme review PPK terhadap hasil keputusan Pokmil, review PPK ini untuk mengecek kembali, apakah penyedia tersebut yang nantinya menjadi mitra PPK Dinas PUPR sebagai rekanan sudah memenuhi syarat administrasi dan teknis yang diajukan atau belum.

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Sejumlah proyek fisik skema multi years Contract (MYC) di Kutai Timur (Kutim) ditargetkan bisa dikerjakan mulai bulan ini. Hal ini seiring pihak ketiga selaku pemenang lelang telah menjalani proses kontrak. Tapi masih ada empat pekerjaan fisik yang menjalani proses tender (lelang) ulang.

Salah satunya terkait dengan PT Putra Nanggroe Aceh (PT PNA) yang diketahui sebelumnya mengikuti kegiatan proyek tender pembangunan Jembatan di Telen,yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kutai Timur dan dinyatakan menang lelang pada bulan Juni lalu.

Terkait hal tersebut, Muhammad Muhir, ST menyatakan yang terjadi dengan PT.PNA merupakan sesuatu hal yang wajar dalam mekanisme proses pelelangan yang diterapkan, sehingga setelah dilakukan tindak lanjut dari hasil yang ditayangkan oleh LPSE Kutim, sesuai aturan PPK dari Dinas PUPR harus dan ber hak melakukan kroscheck ulang semua dokumen-dokumen yang dimiliki PT. PNA.Hal tersebut dilakukan guna menguji kembali kelayakannya dalam kegiatan pekerjaan pembangunan Jembatan Telen yang dimaksud, demikian ucap Kadis Dinas PUPR saat ditemui diruang kerjanya,Senin (14/8/ 2023).

“Kita berjalan sesuai mekanisme yang ada berdasarkan aturan yang ada, dan bisa di Konfirmasi ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kalau memang kami melakukan dugaan pelanggaran dalam hal ini, ” tuturnya.

Ditempat terpisah Kepala Bagian PBJ LPSE Kutim Rian, Senin (14/08/2023) saat dimintai keterangannya mengungkapkan, bahwa proses lelang yang ada di bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemkab Kutim merupakan seluruh rangkaian tahapan proses pengadaan berdasarkan PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 DAN PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH, di mulai dari tahapan pengajuan oleh perangkat Dinas (PUPR) kepada bagian PBJ setelah itu akan diproses sesuai dengan SOP yang ada untuk sampai pada tahapan pelelangan terbuka.

Terkait informasi yang beredar mengenai PT. PNA, Rian menjelaskan, sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku PPK dari Dinas PUPR akan melakukan reviuw ulang terhadap hasil keputusan yang dilakukan oleh Kelompok Kerja pemilihan (POKMIL), sesuai dengan kelengkapan dokumen yang diajukan oleh PPK/Dinas terkait pada saat pengajuan untuk diajukan kepada bagian PBJ/ LPSE.

“Setelah melalui proses pelelangan dengan beberapa tahapan jadwal pelelangan maka dihasilkan lah pemenang lelang, nah pada saat dihasilkan pemenang lelang, status paket pekerjaan pada portal LPSE bagian PBJ itu ada namanya tanda satu bintang, artnya tanda bintang pada penyedia peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokmil dapat dilihat pada Portal LPSE itu yang ada di kami,”ucapnya.

Rian menjelaskan agar diketahui, dalam prosesnya, ada tahapan mekanisme review PPK terhadap hasil keputusan Pokmil, review PPK ini untuk mengecek kembali, apakah penyedia tersebut yang nantinya menjadi mitra PPK Dinas PUPR sebagai rekanan sudah memenuhi syarat administrasi dan teknis yang diajukan atau belum.

Disitulah menurut Kabag LPSE Kutim ini menjadi peran penting PPK Dinas PUPR, kalau ada yang tidak sesuai dengan yang diajukan (permintaan di awal) , sesuai aturan PPK melalui pengguna anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dapat menolak hasil keputusan Pokmil.

“Artinya pemilik paket atau pemilik barang itu adalah perangkat Dinas (PUPR) terkait, ketika dia mengajukan seluruh proses paket untuk dilelangkan, dia sudah menyusun kebutuhannya, baik dari segi anggaran, segi administrasi,dan dari segi kebutuhan teknisnya, peralatan, material, hingga tenaga ahli/personil. Karena Dinas terkait harus memastikan penyedia yang menjadi mitranya nanti benar-benar dinyatakan layak dan memenuhi syarat, oleh sebab itulah PPK mereview ulang semuanya, ” terang Rian.

Lebih lanjut disampaikannya, menanggapi permasalahan PT PNA yang dinyatakan ditolak/gagal dikarenakan pihak Dinas PUPR meminta dokumen-dokumen tambahan. Menurutnya tidak paham dengan permintaan dokumen tambahan yang dimaksud.Menurut data yang ada di LPSE, PT PNA tidak mendapatkan SPPBJ dari PPK berdasarkan hasil review yang dilakukan oleh PPK.Dan hal tersebut sudah memang semestinya dilakukan karena merupakan bagian tahapan dalam proses pengadaan dan bukan mengada-ada. Dirinya sebagai penyelenggara lelang LPSE menyebutkan merupakan hal yang wajar bagi Dinas PUPR untuk memastikan penyedia (PT.PNA) sesuai spesifikasi yang diinginkan oleh PPK/KPA.

“Seluruh tahapan yang kami lakukan di bagian PBJ LPSE dan Dinas PUPR dalam proses pengadaan oleh Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil) itu terkait PT.PNA sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, ” jelasnya.

Lagi katanya “Dalam hal ini sudah di ungkapkan PPK yang dituangkan di dalam berita acara review dengan Pokmil, yakni PPK meminta/mensyaratkan salah satu tenaga ahlinya/personil memiliki sertifikat ahli jembatan, sementara pihak dari PT.PNA hanya melampirkan sertifikat tenaga ahli untuk pembangunan Jalan, dengan jabatan sebagai Manager proyek, sehingga itu yang menjadi dasar PPK mengajukan kepada KPA/PA untuk menolak,bahwa yang dimenangkan ini tidak memiliki sertifikat itu sebelum surat penunjukan penyedia barang dikeluarkan oleh PPK,”katanya.

Jadi lebih jauh Kabag PBJ LPSE Kutim ini menegaskan kembali, mekanisme penolakan yang dilakukan oleh Dinas PUPR dalam hal ini PPK melalui PA/KPA telah sesuai dengan mekanisme dan aturan. Bahwa proses penerimaan atau penolakan hasil pelelangan Pokmil, ini adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam satu proses pengadaan.

“Seperti yang sudah saya jelaskan, jika sudah dikeluarkan pemenang maka statusnya bintang satu, ketika PPK sudah mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPBJ) maka statusnya menjadi bintang dua, dan saat itu semua tugas pokok Pokmil terhadap paket tersebut selesai, jika sudah berstatus bintang dua saat SPBJ sudah keluar” Jelasnya,

Namun jika belum berstatus bintang 2 maka tugas Pokmil belum selesai, dalam kasus jembatan Talen oleh PT PNA tidak mendapatkan SPBJ dari Dinas dan ini memang merupakan suatu proses yang normal. Menanggapi gugatan hukum yang akan di ajukan oleh penyedia dirinya sangat menyayangkan hal tersebut, mengingat pihak Dinas sudah melakukan proses yang sesuai dengan mekanisme aturan yang ada.

“Kami juga tidak menyalahkan karena itu hak hukum setiap orang, terkait dengan PU data yang ada di kami dari 16 paket multi years yang sudah di proses di PBJ LPSE ada 12 paket yang dinyatakan selesai, 3 ditolak oleh dinas dan 1 dinyatakan tender ulang oleh Pokmil, 3 paket tersebut ditolak setelah dilakukan review oleh PPK pasca diumumkan oleh Pokmil satu paket lainnya tidak ada penyedia yang memenuhi syarat, satu dari 3 Paket yang ditolak tadi ada paket Jembatan Telen di situ oleh PT. PNA” ujarnya.

Lagi kata Rian “Kami mengembalikan semua ini kepada penyedia jasa karena itu hak mereka, saya fikir sebagai kontraktor nasional tentunya mereka juga sudah mengetahui proses aturannya tersebut.,” jelasnya.

Rian dalam kapasitasnya sebagai Kabag PBJ LPSE Kutim,menurut penilainnya bahwa ini merupakan satu progres yang baik dari Dinas PUPR dalam menentukan penyedia barang dan jasa.

“Ini satu bentuk kemajuan artinya dalam hal ini Dinas PUPR Kutim lebih jeli dan hati-hati dalam menentukan penyedia yang kompeten dan profesional, ” pungkasnya.(dm1)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button