ADVERTORIALBERITA TERKINIDPRD KutimKutai TimurSangatta

Sebagai Modal Pembangunan Kutim, PAD Perlu Terus Ditingkatkan

"Kami meminta Pemkab untuk terus menggali sumber-sumber PAD secara maksimal sehingga memacu pertumbuhan Domestik Regional Bruto,” ujar Jimmi, juru bicara Fraksi AKB.

SANGATTA,deltamahakam.co.Id-Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu modal penting untuk membangun suatu daerah. Tak terkecuali di Kutai Timur (Kutim). PAD yang besar penting untuk memacu pertumbuhan domestik regional bruto (PDRB).

Juru Bicara Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) DPRD Kutim Jimmi menyingung hal tersebut saat menyampaikan Pandangan Umum fraksi terhadap Raperda APBD 2024, Kamis (09/11/2023).

Fraksi gabungan PAN, PKS dan Berkarya ini memandang masih banyak potensi peningkatan PAD yang belum dimanfaatkan dengan maksimal oleh pemerintah daerah. Pihaknya pun meminta pemerintah daerah dapat lebih inovatif dalam rangka meningkatkan PAD demi pembangunan daerah.

“Agar Kabupaten Kutim menjadi daerah otonom yang dapat melakukan pembiayaan pembangunan, kami meminta Pemkab untuk terus menggali sumber-sumber PAD secara maksimal sehingga memacu pertumbuhan Domestik Regional Bruto,” ujar Jimmi.

Jimmi juga menyampaikan Dasar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024 serta KUA dan PPAS TA 2024 di perlukan dokumen pendukung berupa nota keuangan beserta lampirannya sebagai rangkaian proses pembahasan APBD sebagai wujud amanat rakyat dalam memberikan pelayanan umum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Apresiasi juga disampaikan kepada Pemkab Kutim atas penambahan pendapatan daerah tahun 2024 yang meningkat 6,86% dari sebelumnya.

“Dengan bertambahnya pendapatan ini maka pemerintah daerah telah berhasil dalam menggali sumber sumber potensi pendapatan daerah yang selama ini belum tergali dengan baik,” sebutnya.

Fraksi AKB juga mengapresiasi terhadap penambahan pendapatan yang bersumber dari dana bagi hasil sawit yang merupakan sumber pendapatan baru bagi pemkab kutim sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memandang pendapatan yang bersumber dari dana bagi hasil sawit ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya mengingat Kabupaten Kutim merupakan penghasil sawit dengan luas kurang lebih 800 ribu hektar di provinsi kaltim,” paparnya. (adv/dm5*).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button