ADVERTORIALBERITA TERKINIDPRD KutimSangatta

Yusuf Silambi Saran Penyelesaian Internal Polemik Kenaikan Rp8000/Bulan Gaji PT Darma Henwa

Ia berharap persoalan karyawan dan manajemen PT Darma Henwa itu bisa diselesaikan secara internal dengan mengedepan hubungan kekeluargaan. Perusahaan seyogyanya menyadari bahwa karyawan adalah aset.

SANGATTA,deltamahakam.co.id – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Yusuf Silambi turut menanggapi polemik kenaikan upah pekerja PT Darma Henwa Tbk site Bengalon yang hanya senilai Rp8000/bulan. Ia menyarankan agar permasalahan tersebut diselesaikan secara internal perusahaan.

“Tadi sudah dijelaskan bidang pengawasan tenga kerja provinsi dan Disnaker Kutim bahwa standar gaji karyawan PT Darma Henwa sudah sesuai, hanya saja kenaikan gaji yang kecil ini. Jadi pemerintah ini sudah lepas, tinggal karyawan dan manajemen perusahaan bagaimana mediasi secara internal,” ujar Yusuf Silambi, Senin (15/5/2023).

Ia berharap persoalan karyawan dan manajemen PT Darma Henwa itu bisa diselesaikan secara internal dengan mengedepan hubungan kekeluargaan. Perusahaan seyogyanya menyadari bahwa karyawan adalah aset.

“Sudah jelas secara global bahwa karyawan adalah aset yang utama,” timpalnya.

Ia tidak ingin terlalu jauh menanggapi keinginan puluhan karyawan yang menuntut agar kenaikan upah Rp 8000/bulan yang diberikan ditingkatkan lagi.

Meski begitu, Yusuf Silambi juga menyarankan agar perusahaan secara tranparansi dan memberikan penjelasan realistis dan tranparansi yang bisa diterima oleh para karyawan. Bahwa dengan permintaan kenaikan gaji karyawan itu bisa tidak dijangkau oleh perusahaan.

“Karena kalau kita mengacu dari pemerintah, gaji naik 5,6 persen dari referensi gaji pokok awalnya, maka itu signifikan naiknya. Kalau saya hitung hitung tadi dan disampaikan oleh ketua serikat, ya naik-naik lah sekitar Rp100-150 ribu, artinya karyawan ini masih ada tingkat toleransi dan masih senang untuk bekerja,” tuturnya. (adv/dm5).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button