BontangHUKUM&KRIMINALKALTIM

Sat Narkoba Polres Bontang Amankan Pasangan Suami Istri Pengedar Sabu

BONTANG,deltamahakam.co.id-Sat Rekoba Polres Bontang menangkap pasangan suami istri di loktuan karena didapati mengedarkan narkoba jenis sabu.Sepasang suami istri tersebut berinisial E dan S ditangkap di rumahnya di Jl Pelabuhan Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Hariyanto membenarkan adanya penangkapan suami istri tersebut oleh anggotanya.

” Benar hari ini Sat Narkoba Polres Bontang telah mengamankan 2 Pelaku pengedar Narkoba jenis sabu, dimana 2 tersangka ini merupakan pasangan suami istri ” Kata Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Hariyanto kepada media ini Rabu (22/06/2022 ).

Ia menjelaskan pengungkapan diawali adanya laporan dari masyarakat bahwa didepan Pelabuhan Kampung Selambai sering dijadikan tempat transaksi Narkotika golongan 1 jenis sabu sabu, selanjutnya anggota Reskoba Polres Bontang langsung menindak lanjuti Informasi tersebut.

” Anggota Reskoba melakukan proses penyelidikan dan penyamaran di sekitar lokasi, dimana berdasarkan informasi bahwa didepan Pelabuhan Kampung Selambai , sering dijadikan transaksi narkoba,” jelasnya.

Selanjutnya anggota Reskoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka dari hasil penggeledahan tersebut anggota menemukan 2 Poket sabu dalam genggaman tangan tersangka E , 26 poket yang diduga berisi sabu yang disimpan didalam dompet wanita warna orange, 2 (dua) buah HP merk Vivo warna biru muda dan biru tua, 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) timbangan digital warna hitam, 1 (satu) CCTV warna hitam, 1(satu) korek gas, dan uang tunai sebesar Rp.1.350.000.

Saat ini pasang suami istri pengedar narkotika tersebut beserta barang buktinya sudah kami amankan di Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dengan denda Delapan Ratus Juta Rupiah Maksimal Delapan Miliar Rupiah” Pungkasnya.(*)

Sumber : Divisi Humas Polri

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button