ADVERTORIALDPRD Kutim

DPRD Tanggapi 2 Raperda Usulan Pemkab Kutai Timur, Ini Respons Fraksi AKB

SANGATTA,deltamahakam.co.id — Pada hari Selasa, 14 Mei 2024, DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaksanakan Rapat Paripurna (Rapur) ke-23 Masa Persidangan III dengan agenda mendengarkan usulan umum fraksi-fraksi DPRD Kutim terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah (Pemkab) Kutim.

Dua buah raperda yang diusulkan adalah tentang penanggulangan dan pencegahan bahaya kebakaran dan ketertiban umum. Dalam kesempatan itu, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) menyampaikan pendapatnya.

Leni, anggota Fraksi AKB, menekankan pentingnya dua raperda tersebut. Hal ini dikarenakan kebakaran merupakan musibah yang sering terjadi di lingkungan pemukiman.

Ia secara khusus menyebutkan musim kemarau. Khususnya di lokasi-lokasi dengan lahan terbuka. Fenomena kebakaran ini terkait dengan kelalaian dalam penggunaan api dan faktor kesengajaan.

“Dekatnya jarak antara satu rumah dengan rumah yang lain terutama pada wilayah pemukiman padat penduduk menjadikan bencana kebakaran berpotensi meluas. Begitu pula kebakaran yang terjadi di lahan kosong yang menimbulkan banyak masalah,” jelasnya.

Leni melanjutkan, ketika terjadi kebakaran di lokasi terpencil, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) sering mengalami kesulitan. Terutama di daerah yang jalannya kecil dan sulit diakses. “Belum lagi ketersediaan armada serta personil yang terbatas,” lanjutnya.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah kabupaten untuk membuat peraturan daerah (Perda) yang secara tegas membahas masalah ini. “Bagaimana pencegahan dan penanggulangannya juga tindakan penyelamatannya tentu diperlukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, fraksinya mengharapkan agar penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat memiliki kerangka legislasi yang pasti. “Ketertiban umum sesungguhnya merupakan perwujudan dari hak asasi manusia, sehingga patut untuk selalu dijaga dan diatur dengan sebaik-baiknya.”

Ia menegaskan bahwa eksekutif memiliki kewenangan atas urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat. “Sehingga Raperda tentang Ketertiban Umum yang diusulkan adalah hal yang penting dalam upaya memelihara ketertiban dari berbagai ancaman perilaku negatif,” pungkasnya. (ADV)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button