BERITA TERKINIKutai Timur

PBS Kelapa Sawit Mitra Wajib Terapkan Harga TBS Sesuai Edaran Disbun

SANGATTA,deltamahakam.co.id- Harga tandan buah segar (TBS) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) beranjak naik.

Berdasarkan surat keputusan Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, harga TBS periode 1 (1 sampai 15 Juni) mulai dari Rp 2.484 hingga Rp 2.818.

“Harga TBS yang sesuai edaran provinsi sebesar Rp 2.800 an per kilogram, saat ini Disbun Kaltim mengeluarkan surat edaran sebanyak 2 kali dalam satu bulan,” ungkap Kepala Disbun Kutim melalui Sekretarisnya, Abdul Gani Sukkara saat ditemui di ruangannya, Kamis (16/6/2022)

Biasanya dalam sebulan Disbun Kaltim mengeluarkan surat edaran penetapan harga TBS hanya satu kali. Hal itu dikarenakan masih terjadinya fluktuasi harga TBS setelah pencabutan pelarangan ekspor crude palm oil (CPO).

Gani, sapaan akrabnya, menjelaskan Perusahaan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit harus menerapkan harga TBS yang sesuai dengan edaran Disbun Kaltim.

“Bagi PBS Kelapa Sawit yang telah bermitra dengan koperasi dari kelompok tani setempat wajib menerapkan harga TBS dari plasma sesuai edaran provinsi,” tegasnya.

Dalam hal ini, pihaknya terus memfasilitasi kelompok tani kelapa sawit dalam memproses kemitraan dengan PBS Kelapa Sawit setempat. Pasalnya, bagi PBS Kelapa Sawit yang tidak bermitra dengan koperasi kelompok tani, maka tidak wajib menggunakan harga sesuai edaran.

“Jadi mudah saja menandai PBS Kelapa Sawit yang tidak menerapkan harga TBS dengan edaran provinsi, karena dapat dilihat kemitraannya dengan kelompok tani tersebut,” tutupnya. (adv/dm2/Kominfo)

Related Articles

Back to top button