Faizal Rachman Turut Klarifikasi Tudingan Soal DPRD Kutim Hambat Proyek Multiyears
"Tidak boleh mengerjakan proyek multiyears dengan skema pembayarannya di APBD-Perubahan, yang melarang DPRD, kan bukan, tapi berdasarkan dokumen itu," tegas Faizal.
SANGATTA, deltamahakam.co.id – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman turut angkat bicara merespon isu negatif terkait kebijakan program pembangunan. Ia mengklarifikasi tudingan yang menyebut DPRD Kutim menghambat pelaksanan proyek multiyears (tahun jamak).
Berawal dari isu beredar yang menuding DPRD Kutim menghambat pelaksanan proyek multiyears.
Faizal langsung merespon buka suara. Kepada awak media, ia tegas meluruskan tudingan tersebut.
Kini isu itu kembali mengemuka usai DPRD Kutim melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing bersama perwakilan Forum Komunikasi Lintas Paguyuban di Gedung DPRD Kutim, Selasa (8/11/2022).
“Tadi kan dalam hearing itu saya menjawab dan mempertanggungjawabkan tulisan saya di media yang menyatakan membatah isu bahwa DPRD yang menghambat terkait dengan kebijakan multiyears, makanya ada hearing hari ini saya punya kewajiban untuk menjelaskan,” papar Faizal.
Hearing membahas pembahasan dan penyerapan proyek Multiyears. Terkait penyerapan anggaran, Faizal menegaskan, tidak bisa menjawab alias bukan kewenangan legislatif.
Namun soal kebijakan anggaran, menurutnya, DPRD-Pemkab Kutim telah membahasnya, bahkan mengesahkan skema itu pada APBD 2022.
Faizal berujar “Duitnya juga sudah ada di situ, PU tadi menyebutkan kan dari 123 miliar naik menjadi 657 miliar, berati kan dana untuk persiapan skema multiyears sudah di situ.” Lanjut dia “Tapi setelah kita baca ternyata tidak boleh, kita konsultasi ke bina keuangan daerah di Mendagri, spesifik pertanyaannya. Apakah boleh tahun jamak itu di alokasikan ke APBD-Perubahan, itu pertanyaan kita dan jawabannya ada di surat itu.”
Faizal menegaskan, DPRD Kutim mengikuti mengikuti arahan Kemendagri sebagaimana tertuang dalam surat rekomendasi. Bahwa pekerjaan proyek multiyears tidak anjurkan menggunakan APBD-Perubahan.
Faizal menerangkan, pemerintah mengajukan multiyears tahun jamak dengan skenario pembayaran tahap satu dibayar di APBD-Perubahan dengan nilai anggaran 141 miliar. Tapi setelah konsultasi, Kemendagri tidak memperkenankan hal tersebut.
“Tidak boleh mengerjakan proyek multiyears dengan skema pembayarannya di APBD-Perubahan, yang melarang DPRD, kan bukan, tapi berdasarkan dokumen itu,” tegas Faizal. (dm5).