BERITA TERKINIPemkab KutimSangatta

Penertiban Umum Idealnya Disertai Solusi

“Jadi kami itu ada beberapa ide sebenarnya yah semoga nanti bisa kita realisasikan kepada dinas-dinas terkait,” tutupnya, Kamis (24/11/2022).

SANGATTA, deltamahakam.co.id – Kesiapan untuk melakukan penertiban umum, tegas dinyatakan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim), Didi Herdiyansyah. Namun yang jadi perhatiannya justru pasca penertiban.

Pria yang karib disapa Didi itu mengungkapkan, pihaknya memang memiliki tugas untuk menertibkan, tapi ada hal lain yang harus diperhatikan. Misalnya pasca penertiban apa yang harus dilakukan, apa tindaklanjutnya dan harus dioptimalkan semaksimal mungkin.

Saat ini Satpol-PP berupaya, selain siap untuk menertibkan, namun juga siap memberikan pemikiran-pemikiran kreatif untuk tindak lanjut setelah penertiban pada stakeholder terkait tersebut.

“Jadi kami itu ada beberapa ide sebenarnya yah semoga nanti bisa kita realisasikan kepada dinas-dinas terkait,” tutupnya, Kamis (24/11/2022).

Soal ketertiban umum di Kutim, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007. Salah satu tujuan Perda ini yaitu menjamin kepastian hukum, menciptakan, serta memelihara ketentraman dan ketertiban umum. Penegakan Perda merupakan wujud awal dari terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk pelaksanaannya diperlukan suatu kemampuan untuk menangani berbagai pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut ketertiban.

Dalam rangka penegakkan Perda, unsur utama sebagai pelaksana di lapangan adalah pemerintah daerah. Dalam hal ini kewenangan tersebut diemban oleh Satpol PP. Satpol PP mempunyai tugas membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman.

Oleh karena itu, di samping menegakkan Perda, Satpol PP juga dituntut untuk menegakan kebijakan pemerintah daerah lainnya, yaitu peraturan bupati (Perbub).

Untuk memenuhi harapan masyarakat atas upaya perlindungan dan ketertiban, merupakan tantangan tersendiri bagi kelembagaan, khususnya Satpol PP itu sendiri dalam memenuhi tugas pokok dan fungsinya. Di mana perlu didukung oleh kualitas sumber daya optimal, anggaran operasional, dan sarana prasarana Satpol PP yang memadai.(*/dm5).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button