ADVERTORIALDPRD KutimKutai TimurSangatta

Tidak Ada Lagi Informasi Liar Bahwa Ada Sebagian Pihak Dari DPRD Yang Menolak Kegiatan Tahun Jamak

Jimmi ; InsyaAllah kegiatan tahun 2023 termasuk kegiatan tahun jamak akan segera disahkan sebelum akhir November ini.

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Berbagai tanggapan Anggota DPRD Kutim terkait permasalahan pengesahan APBD 2023,hal itu merupakan dinamika demokrasi sebelum para Anggota Dewan yang terhormat berkumpul dalam sidang paripurna pengesahannya selambat-lambatnya 30 November 2022.Silang pendapat tersebut terjadi dikarenakan Pemkab Kutai Timur mengajukan Proyek Kegiatan Multi Years didalamnya.Karena dirasa penting oleh Pemkab untuk sesegera mungkin dilaksanakan guna membiayai percepatan pembangunan Infrastruktur di wilayah Kab.Kutim.

Kali ini tanggapan datang dari Anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jimmi,ST yang berpendapat bahwa disaat APBD 2023 Kutim melimpah maka program pembangunan sarana dan infrastruktur menjadi sebuah pilihan terbaik untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan penduduk.Terutama menurutnya,dengan dukungan mobilitas yang baik dapat menjadikan wilayah Kabupaten Kutim menjadi lebih terbuka,sehingga tidak terkesan adanya daerah-daerah yang terisolir. Baik itu dari sisi darat, laut dan udara yang juga merupakan sumber atau potensi kekayaan daerah sehingga diharapkan dapat memberikan multiply effect economics yang tumbuh positif.

“Peningkatan nilai APBD Kutai Timur, baik itu dari segi pertambahan pendapatan maupun nilai belanja dipengaruhi oleh meningkatnya dana bagi dan transfer pusat ke daerah.Dan proses tersebut terjadi ditengah-tengah pembahasan APBD 2023.Oleh dikarenakan hal tersebutlah Pemda Kutim mendorong untuk merumuskan dan menyusun pertambahan program dan percepatan pembangunan dengan mengadakan kegiatan tahun jamak yang sejalan dengan RPJMD dan RPJP Kutai Timur, “ucapnya melalui sambungan telepon seluler saat dihubungi oleh tim redaksi deltamahakam.co.id,Kamis,(24/11/202).

Lanjut Jimmi menyebutkan, dalam proses tersebut terdapat perubahan mengenai susunan regulasi dan format tentang aturan kegiatan tahun jamak.Hal tersebut terdapat dalam Permendagri 77 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.Dan hal inilah menurutnya yang menjadi perhatian serius bagi Fraksi-fraksi di DPRD Kutim.

“Segala proses penyusunan kegiatan pekerjaan tahun jamak menjadi tidak biasa dan perlu mengadakan proses adaptasi aktualisasi.Dan pada kesempatan ini,saya rasa sangat diperlukan untuk mendapat panduan dari pihak pengelola keuangan Provinsi sebagai induk dari beberapa pengelola keuangan Kabupaten di Kalimantan Timur,dan salah satunya adalah Kabupaten Kutai Timur, dan hasil dari komunikasi/konsultasi tersebut melahirkan keputusan penting,yakni dukungan di tingkat Provinsi berjalan dengan baik,”ungkapnya.

Lagi dikatakannya “InsyaAllah kegiatan tahun 2023 termasuk kegiatan tahun jamak akan segera disahkan sebelum akhir November ini, jadi tidak ada lagi informasi liar bahwa ada sebagian pihak dari DPRD yang menolak kegiatan tahun jamak tersebut.Nanti saat paripurna akan dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat Kab.Kutai Timur.Bahwa seluruh Anggota DPRD Kutim bersama Pemerintah Daerah sepakat ,pembangunan harus segera terwujud dan dapat memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi masyarakat Kutai Timur “ucap Jimmi menutup percakapan.(dm1)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button