ADVERTORIALBERITA TERKINIDPRD KutimKutai TimurSangatta

Faizal Rachman, Fraksi PDIP Tekankan Pemkab Kutim untuk Laksanakan Mandatory Spending

Faizal juga menyampaikan bahwa Fraksi PDI-Perjuangan juga mendukung alokasi anggaran kesehatan pemerintah daerah sebesar minimal 10% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji, sesuai UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang diwakili oleh Faizal Rachman menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Kutim untuk melaksanakan Mandatory Spending.

Hal tersebut diungkapkan oleh Faizal Rachman dalam Rapat Paripurna ke-18 tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2024 di Ruang Sidang utama DPRD Kutim, Senin (17/07/2023).

“Fraksi PDI Perjuangan mendukung alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1). Pendanaan yang memadai untuk sektor pendidikan menjadi prioritas karena pendidikan yang berkualitas adalah kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial,” terangnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa Fraksi PDI-Perjuangan juga mendukung alokasi anggaran kesehatan pemerintah daerah sebesar minimal 10% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji, sesuai UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ketersediaan dana yang memadai untuk sektor kesehatan dianggap penting dalam meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kutim.

Lebih lanjut, Fraksi PDI-Perjuangan mendukung penggunaan minimal 25% dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk belanja infrastruktur daerah yang terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah.

Fraksi PDI-Perjuangan mendukung alokasi dana Desa (ADD) sebesar minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

“Pemberian dana Desa yang memadai dianggap penting untuk memperkuat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, serta meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kesenjangan antar daerah.” tutupnya.(dm18)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button