BERITA TERKINISangatta

Pendemo Tolak Ritel Modern di Kutim Kecewa “Dicuekin” Bupati

"Ketidakhadiran Bupati Kutai Timur menjadi bukti nyata ketidakpedulian pemerintah daerah dalam merespon persoalan pelik ekonomi usaha mikro yang terjadi di masyarakat Sangatta. Padahal sejatinya persoalan ini sudah jauh hari disampaikan oleh pihak pedagang retail tradisional sejak tahun 2013 dan 2020," kata Deo.

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Aksi demonstrasi yang dilakukan massa yang tergabung dari berbagai kelompok terpaksa harus kandas tanpa hasil. Musababnya, Bupati Kutai Timur (Kutim) yang ditunggu-tunggu kehadirannya tak kunjung mendatangi massa aksi untuk melakukan negosiasi, Selasa (21/3/2023) pagi.

Massa aksi menggeruduk Kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi, dan menyuarakan aksi penolakan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret. Massa aksi terdiri dari GMNI, HMI, BEM STIPER dan STAIS, Pokja Anak Muda hingga Fraksi Rakyat Kutim (FRK).

Awalnya, massa aksi tampak berkumpul mulai pukul 08.00 WITA. Mereka mengawali aksi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada sekira pukul 08.35 WITA, lalu bergeser ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada 08.50 WITA.

Massa aksi kemudian menuju kantor bupati untuk bertemu Bupati. Namun sayangnya, aksi yang dilakukan dari pagi itu tak digubris Bupati Kutim. Demostran justru dihadapkan dengan aparat kepolisian dan SATPOL PP yang dinilai cukup represif. Bahkan Dinas terkait yang hadir tidak mampu memberikan kepastian hukum.

Atas sikap Bupati itu membuat para demostran kecewa. Deo salah satunya. Korlap GMNI Kutim itu bahakan memberikan penilaian bahwa Pemkab sudah gagal dalam menata ekonomi usaha mikro lokal masyarakat Sangatta, Kutim.

“Ketidakhadiran Bupati Kutai Timur menjadi bukti nyata ketidakpedulian pemerintah daerah dalam merespon persoalan pelik ekonomi usaha mikro yang terjadi di masyarakat Sangatta. Padahal sejatinya persoalan ini sudah jauh hari disampaikan oleh pihak pedagang retail tradisional sejak tahun 2013 dan 2020,” kata Deo.

“Belum lagi bila kita perhatikan betul nyatanya retail-retail modern ini melanggar PERBUB No. 6 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Namun sejauh ini tidak ada tindak tegas dari dinas terkait. Boleh disimpulkan pemerintah tidak memprioritaskan kepentingan masyarakat di atas kepentingan para pelaku retail modern yang mencekik ekonomi usaha mikro masyarakat Sangatta,” tegas Deo. (dm6).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button