BERITA TERKINIKutai TimurPemerintahanPemkab Kutim

Melalui Perbup, Pemkab Permudah Regulasi Untuk ASN Salurkan Zakat Profesi

Bupati Ardiansyah berharap melalui zakat profesi ini, program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dapat memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Ia menjadi saksi atas berbagai upaya yang dilakukan oleh Baznas Kutim, baik dalam bantuan rumah, penanggulangan bencana, dan sebagainya.

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umat, Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk menyalurkan zakat dari profesi mereka. Bupati memandang bahwa dengan menyalurkan zakat profesi secara langsung, pendapatan yang diterima akan menjadi bersih.

Rapat tersebut dilangsungkan di Ruang Meranti, Sekretariat Pemkab Kutim pada Kamis (22/06/2023).

“Para ASN diharapkan menyalurkan zakat dari profesi mereka dengan langsung dipotong dan difasilitasi oleh Peraturan Bupati (Perbup) yang berisi lembaran pernyataan kesediaan untuk dipotong. Kemarin ada hambatan karena Bank Kaltim tidak berani memotong zakat karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa pemotongan tidak diperbolehkan. Namun setelah kami komunikasikan, ternyata dengan adanya pernyataan kesediaan untuk dipotong, proses ini menjadi aman,” ujar Bupati Ardiansyah Sulaiman setelah membuka Rapat Koordinasi terkait pembahasan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2023 tentang pedoman pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Bupati Ardiansyah berharap melalui zakat profesi ini, program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dapat memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Ia menjadi saksi atas berbagai upaya yang dilakukan oleh Baznas Kutim, baik dalam bantuan rumah, penanggulangan bencana, dan sebagainya.

Dalam mengkalkulasi potensi penerimaan zakat, Ardiansyah mengacu pada gaji pokok seorang ASN yang mencapai Rp 4 juta. Jika 2,5 persen dari seluruh ASN yang beragama Islam dipotong untuk zakat, maka dalam setahun diperkirakan terkumpul antara Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar. Namun, jika ditambah dengan insentif dan gaji lainnya, jumlah penerimaan zakat profesi melalui Baznas dapat mencapai Rp 12 miliar dalam setahun.

“Bukan satu persen pun dana itu diambil untuk kegiatan Baznas. Dana untuk kegiatan Baznas murni berasal dari hibah yang diberikan. Sedangkan untuk gaji personalnya, itu merupakan bagian yang terpisah,” jelas Ardiansyah.

Dengan adanya dorongan untuk menyalurkan zakat profesi, diharapkan para ASN di Kabupaten Kutai Timur dapat berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan mendukung program Baznas dalam memberikan bantuan yang terbaik kepada masyarakat. (ADV/dm18)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button