ADVERTORIALBERITA TERKINIDPRD KutimSangatta

Sosialisasi Perda, DPRD Kutim: Agar Masyarakat Paham Produk Hukum Daerah

"Kita rembuk dulu untuk penentuan Perda-nya. Di Sangatta Utara tentang Perlindungan Hukum, nah Sangatta Selatan tentang Perlindungan Anak," ucap joni

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) yang menjadi agenda rutin DPRD Kutai Timur (Kutim), digelar dua kali dalam setahun. Tujuannya agar masyarakat secara luas mengetahui adanya produk-produk hukum daerah yang dibuat berupa Perda.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Kutim, Joni usai menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Kecamatan Sangatta Selatan, Senin (30/10/2023).

“Dalam setahun, anggota DPRD diwajibkan menggelar Sosialisasi Perda sebanyak dua kali, dan kegiatan ini merupakan agenda kedua sosialisasi Perda DPRD Kutim,” ucapnya.

Joni mengatakan, sosialisasi kali ini fokus pada Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, mengingat masih terdapat kasus kekerasan pada anak di bawah usia 18 tahun di Kabupaten Kutim. Kasus-kasus kekerasan fisik dan pelecehan seksual terjadi hampir setiap tahun di daerah ini.

“Kita rembuk dulu untuk penentuan Perda-nya. Di Sangatta Utara tentang Perlindungan Hukum, nah Sangatta Selatan tentang Perlindungan Anak,” ucap joni

Joni mengungkapkan, kegiatan sosperda ini bertujuan agar masyarakat mengetahui adanya produk-produk hukum berupa Perda, selain itu masyarakat juga mengetahui produk hukum itu buat oleh DPRD. “Agar masyarakat paham produk hukum daerah,” tuturnya.

Politisi PPP ini menuturkan di dalam peraturan perundang-undangan termasuk Perda yang sudah ditetapkan pemerintah dengan dewan, baik DPR RI maupun DPRD, itu masyarakat secara otomatis dianggap mengetahui keberadaan payung hukum tersebut.

“Semoga sosialisasi Perda ini berjalan dengan baik,” tuturnya.(adv/dm5*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button