Disnakertrans Kutim Pantau Tunjangan Hari Raya, Harap Hak-hak Karyawan Terpenuhi
SANGATTA,deltamahakam.co.id β Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) adalah kewajiban perusahaan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tentang THR Keagamaan Tahun 2024.
Hal itu ditegaskan Kepala Disnakertrans Kutim Roma Malau jelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Dia menyebut bahwa hak-hak karyawan harus benar-benar dipenuhi.
βIni merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk memastikan hak-hak karyawan terpenuhi,β jelas Kadis belum lama ini.
Disnakertrans Kutim, tambah dia, sudah berkirim surat edaran kepada berbagai perusahaan di Kutim dan mendirikan posko pengaduan bagi karyawan yang belum menerima THR, lengkap dengan nomor telepon khusus pengaduan online.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR, tegas Roma, bakal segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang dikeluarkan Kemnaker.
Diketahui besaran THR oleh perusahaan sangat bervariasi. Itu bergantung perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak, yaitu perusahaan dan karyawannya.
Kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim juga menyalurkan THR kepada para tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) serta honorer melalui Insentif Hari Raya (IHR).
THR wajib didistribusikan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri, dan jelas bakal dikenai sanksi bagi perusahaan yang melanggar
Untuk itu Disnakertrans Kutim bakal terus memonitoring, termasuk kunjungan ke retail modern dan perusahaan kecil di berbagai sudut wilayah Kutim.
Hal itu dilakukan untuk benar-benar memastikan pelaksanaan pembayaran THR sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan demikian, perusahaan di Kutim diingatkan agar mematuhi ketentuan pembayaran THR agar terhindar dari sanksi yang telah ditetapkan.
βIni dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban pembayaran THR sesuai dengan aturan yang berlaku,β tukasnya.
Diharapkan semua pihak terkait selalu berkolaborasi untuk memenuhi hak-hak para ternaga kerja di Kutim. (Adv)