ADVERTORIALPemkab Kutim

Pendapatan Kutim Sektor Pajak Tembus 74 Miliar di Semester Pertama 2024

SANGATTA,deltamahakam.co.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur (Kutim) melaporkan target pendapatan dari sektor pajak telah mencapai 66 persen dari target.

Kepala Bapenda Kutim, Syahfur, bahkan mengatakan target tersebut dapat dicapai pada semester pertama tahun 2024.

“Target kita dari pajak daerah untuk tahun ini sebesar Rp 120 miliar, sampai dengan pertengahan tahun ini pajak kita sudah mencapai Rp 74 miliar,” ungkapnya belum lama ini.

Syahfur menyebut, penyumbang terbesar pendapatan pajak daerah berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPH TB) yakni sebesar 53 persen dari 11 sumber jenis pajak, yang menjadi bagian dari kewenangan daerah.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD),” terangnya.

Dengan nilai itu, dia mengku, pihaknya begitu optimis untuk penerimaan pajak tahun ini bisa tembus sesuai target. “Dan kami menyakini jumlahnya bisa lebih,” ucapnya optimis.

Selain dari BPHTP, sektor penerimaan dari pajak perhotelan juga turut mendongkrak jumlah pendapatan Asli Daerah (PAD) yang saat ini sudah mencapai 84 persen dari target yang ditetapkan yakni sebesar 24 miliar.

“Kami terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga 18 Kecamatan sekaligus melakukan pendataan kembali bagi wajib pajak (WP) yang baru. Apalagi ekonomi kita semakin baik terutama para pelaku UMKM kita yang saat ini terus tumbuh,” sebutnya.

Disisi lain, pihaknya juga terus melakukan berbagai inovasi, untuk memudahkan masyarakat terutama WP dalam mendapatkan maupun mengakses layanan perpajakan daerah. Salah satunya, melalui mesin Tapping Box yang sudah diluncurkan oleh Dinas yang beralamat di Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi Sangatta tersebut.

“Inovasi ini juga menjadi sesuatu yang diarahkan oleh BPK, agar pemerintah terus melakukan trobosan yang memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan perpajakan. Selain berfungsi untuk memonitor agar para Wajib Pajak bisa lebih tertib membayar pajaknya, ” tandasnya (adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button