Legislator Kutim Yan Ipui Imbau Masyarakat Selesaikan Konflik Hubungan Industrial Melalui Jalur Hukum yang Ditetapkan
SANGATTA,deltamahakam.co.id – Legislator Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui berkomentar terkait penyelesaian konflik hubungan industrial (HI) dalam masyarakat.
Yan mengatakan, pemerintah harus mendorong seluruh lapisan masyarakat yang terlibat konflik tersebut agar melakukan penyelesaian melalui hukum yang berlaku.
Dia mengatakan, DPRD dan Pengadilan memiliki peran penting dalam penyelesaian konflik HI tersebut.
Menurutnya persoalan yang biasa dialami masyarakat tentu menjadi masalah yang krusial jika tidak diselesaikan dengan baik.
“Misalnya kami di DPRD, tentu mendukung penegakan hukum yang adil agar benar-benar berjalan dengan baik,” ungkapnya kepada awak media beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, bahwa DPRD bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan hukum dan kebijakan publik. Selain itu, juga memberikan dukungan moral dan rekomendasi kepada pihak-pihak yang terlibat agar mencari solusi yang adil dan sesuai dengan aturan.
Sedangkan pengadilan, berfungsi sebagai lembaga yudikatif yang bertugas menegakkan hukum melalui proses pengadilan yang adil dan transparan. Pengadilan adalah lembaga yang tepat untuk memutuskan benar atau salah berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku.
“Oleh karena itu, kami menghimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tandasnya.
Yan menyebut, konflik hubungan industrial seringkali melibatkan perselisihan antara pekerja dan pengusaha terkait hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian kerja maupun peraturan perundang-undangan.
“Persoalan konflik hubungan industrial tentu kita inginkan yang terbaik. Tidak ada perselisihan antara pekerja maupun pemberi kerja,” pungkasnya. (Adv)