Penerapan 80 Persen Tenaga Kerja Lokal, Yan Ipui : Ring Area Harus Jadi Prioritas Perusahaan
Hal ini mendapat tanggapan dari Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kutai Timur, Yan Ipui. Dia mengatakan, Perda ketenagakerjaan itu haruslah diikuti perusahaan.
SANGATTA,deltamahakam.co.id- Penyerapan tenaga kerja lokal di Kutai Timur (Kutim) dinilai belum maksimal. Aturan 80 persen tenaga kerja lokal masih diabaikan perusahaan yang beroperasi di Kutim.
Hal ini mendapat tanggapan dari Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kutai Timur, Yan Ipui. Dia mengatakan, Perda ketenagakerjaan itu haruslah diikuti perusahaan.
Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini menyebutkan wilayah calon tenaga kerja lokal yang masuk dalam area perusahaan (Ring area) terdekat, perlu mendapatkan atensi dan masuk dalam skala prioritas penerimaan tenaga kerja. Hal ini dinilai agar masyarakat lokal dapat terserap semua di perusahaan.
“Misalnya ada perusahaan di daerah Muara Wahau, berarti ring satunya masyarakat Muara Wahau, meskipun ada juga yang melamar dari Bengalon, Sangatta, tapi yang mendapatkan skala prioritas tetap warga sekitar perusahaan tersebut,” kata Yan Ipui.
Bukan cuma itu, Politisi Partai Gerindra itu juga meminta agar perusahaan tidak menjadikan asal sekolah sebagai skoring penentu dalam proses penerimaan kerja. Sebab, hal ini dapat membuka peluang bagi masyarakat luar Kutim untuk masuk bekerja di perusahaan.
Menurut Yan, salah satu tuntutan perusahaan itu lantaran mereka beranggapan kualitas pekerja lokal bergantung pada pendidikannya. Sementara, banyak masyarakat Kutim yang hanya menempuh jenjang pendidikan di Kutai Timur saja.
“Karena apa, perusahaan pasti akan menuntut kualitas. kita tahu, kita masih kalah jauh dengan daerah lain, di Indonesia. Meskipun anak-anak kita juga banyak yang menempuh pendidikan di luar daerah, tapi bagaimana nasib mereka yang hanya menempuh pendidikan di Kutim aja,” ujarnya.
Yan mengatakan dalam penentuan skoring penerimaan tenaga kerja lokal, dirinya lebih condong untuk mendorong agar asal kelahiran menjadi syarat utama yang masuk dalam Perbup yang saat ini tengah masuk dalam tahap finalisasi. Dengan begitu, seluruh anak muda Kutim punya peluang yang sama dalam mendapatkan pekerjaan.
“Maksudnya tempat kelahiran mereka harus di Kutim dan memiliki kartu identitas Kutim ini yang lebih utama,” tandasnya. (adv)