Ketua DPRD Kutim Sebut RPIK Arah Baru Pembangunan Industri

SANGATTA,deltamahakam.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Kutai Timur tahun 2025-2044.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, yang didampingi oleh Wakil Ketua I Sayid Anjas dan Wakil Ketua II Hj. Prayunita Utami.
Sebanyak 30 anggota DPRD, Sekretaris DPRD Juliansyah, serta jajaran pejabat Pemkab Kutai Timur, unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya turut hadir dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (5/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Zubair, yang mewakili Pemerintah Daerah Kutai Timur, menyampaikan apresiasi terhadap DPRD dalam mendorong perencanaan industri yang matang dan berkelanjutan.
“Atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kutai Timur yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujar Zubair.
Lebih lanjut, ia menegaskan Raperda RPIK merupakan strategi jangka panjang untuk mengembangkan sektor industri yang berdaya saing dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kutai Timur.
Sementara itu, Jimmi menegaskan Raperda RPIK 2025-2044 memiliki peran sentral dalam menentukan arah pembangunan industri di daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Kutai Timur. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkontribusi dalam penyempurnaan regulasi ini,” ujar Jimmi dengan tegas.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan industri yang maju, berkelanjutan, dan berbasis pada potensi lokal.
“Kami ingin memastikan bahwa industri yang dikembangkan di Kutai Timur tidak hanya menguntungkan dari sisi ekonomi, tetapi juga tetap menjaga keseimbangan lingkungan serta memberdayakan tenaga kerja lokal,” terangnya.
Sehari sebelumnya, dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum, tujuh fraksi DPRD telah memberikan catatan dan rekomendasi strategis untuk memperkuat substansi Raperda RPIK.
Jimmi menegaskan bahwa DPRD Kutai Timur terus mengawal proses penyusunan Raperda ini hingga tahap finalisasi, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.
“Kami ingin Raperda ini tidak hanya menjadi dokumen kebijakan semata, tetapi benar-benar diimplementasikan dengan baik untuk kemajuan industri Kutai Timur,” pungkasnya. (*)